PPDB Kota Tangerang
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Beberkan Persyaratan PPDB TK, SD, SMP Tahun Ajaran 2021-2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 akan segera dimulai, yang dilaksanakan secara daring atau online.

3. Memiliki NISN
"Untuk di Kota Tangerang terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Pindah tugas orang tua," katanya.
Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar.
Keempat jalur itu yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Jalur zonasi merupakan salah satu jalur penerimaan sekaligus jalur utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
Seperti apa seluk-beluk jalur zonasi dalam PPDB 2021?
Tahun ajaran 2021/2022 sudah di depan mata. Oleh karenanya, siswa ataupun orangtua siswa harus mulai persiapan.
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Jumat (21/5/2021), ini penjelasannya.
Berdomisili di wilayah zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Daftarkan email Jalur ini juga ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat punya rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Besaran jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jika calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu, seperti bencana alam dan atau bencana sosial, sehingga tidak memiliki kartu keluarga, bisa melakukan hal ini.
Yakni dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Perlu diketahui, calon siswa dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan.