PPDB Kota Tangerang
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Beberkan Persyaratan PPDB TK, SD, SMP Tahun Ajaran 2021-2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 akan segera dimulai, yang dilaksanakan secara daring atau online.

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 akan segera dimulai, yang dilaksanakan secara daring atau online.
PPDB ini diperuntukkan bagi peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Untuk di Kota Tangerang PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP sederajat saja, karena kewenangan SMA sederajat ada di Provinsi Banten," ucap Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Senin (24/5/2021).
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peseta Didik Baru (CPDB), sebagai berikut:
Baca juga: INFO PPDB DKI Jakarta 2021 Mulai Jadwal Pendaftaran, Proses Seleksi, sampai Anies Hapus Kuota 5 %
CPDB TK:
1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A
2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B
CPDB SD:
1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Sekolah wajib menerIma peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan rekomendasi psikolog
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
CPDB SMP:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
Baca juga: Ada Tiga Posko Informasi PPDB Didirikan di Jakarta Utara, Ini Lokasi dan Nomor Telepon Posko PPDB