PPDB DKI 2021

PPDB 2021 di Jakarta Dibagi 4 Jalur, Khusus Jalur Zonasi Terdiri dari 3 Kategori Simak Penjelasannya

"PPDB tahun ini masih dilakukan secara daring dalam empat jalur. Dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel," kata Slamet

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Disdki DKI Jakarta
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM,GAMBIR --- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di sekolah-sekolah negeri di Provinsi DKI Jakarta (PPDB DKI Jakarta 2021) tahun ajaran 2021-2022 segera dibuka pada minggu kedua Juni 2021 mendatang.

Para calon siswa dan orangtua yang hendak mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB Jakarta 2021 harus mulai mempersiapkan diri.

Sebab persyaratan yang ada jauh berbeda dengan persyaratan PPDB Jakarta tahun 2020 lalu.

Ketua PPBD DKI Jakarta, Slamet mengatakan jika pada PPDB 2021, Pemerintah Provinsi telah menetapkan Pergub nomor 32 tahun 2021 tentang petunjuk teknis PPDB tahun 2021-2021.

Didalam ketentuan itu ada jalur PPDB.

"PPDB tahun ini masih dilakukan secara daring dalam empat jalur. Dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel," kata Slamet saat melakukan sosialisasi PPDB di Ruang Pola Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021).

Empat jalur PPDB itu, dikatakan Slamet diantaranya yaitu jalur Prestasi, jalur ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta didik yang telah memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik.

Lalu kedua yaitu jalur Afirmasi, jalur Afirmasi ini diperuntukkan untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.

"Ketiga itu jalur zonasi. Itu untuk anak anak yang domisilinya berdekatan dengan sekolah yang dituju. Jalur zonasi ini ada tiga kategori yaitu zonasi pertama, kedua dan ketiga," katanya.

Dalam hal ini, Slamet menyampaikan jika zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah.

Kemudian zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Selanjutnya zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Sedangkan jalur ke empat yaitu jalur perpindahan tugas orangtua dan anak didik.

Jalur ini untuk memberikan kesempatan untuk memberikan kesempatan karena orangtuanya mendapatkan tugas dari instansinya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved