PPDB

Apa Tujuan Sudin Dukcapil Jakarta Utara Menempatkan Operator di Posko PPDB? Berikut Penjelasannya

Sudin Dukcapil Jakarta Utara menempatkan operator di Posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2021.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI: Pihak Sudin Dukcapil Jakarta Utara menempatkan operator di Posko PPDB Tahun 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara telah menempatkan operator di Posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun 2021.

"Kami akan tugaskan operator di Posko PPDB Kota Administrasi Jakarta Utara," ungkap Kasudin Dukcapil Jakarta Utara Edward Idris, Senin (24/5/2021).

Edward mengatakan operator di Posko PPDB tersebut nantinya akan klarifikasi berupa dokumen administrasi kependudukan calon peserta didik baru.

“Klarifikasi bertujuan untuk kepastian validasi dokumen administrasi kependudukan,” ujarnya.

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Beberkan Persyaratan PPDB TK, SD, SMP Tahun Ajaran 2021-2022

Baca juga: INFO PPDB DKI Jakarta 2021 Mulai Jadwal Pendaftaran, Proses Seleksi, sampai Anies Hapus Kuota 5 %

Baca juga: Disdik Kota Depok Jabarkan Jadwal PPDB TK, SD, SMP Tahun Ajaran 2021-2022, Simak Selengkapnya

Nantinya operator akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) orangtua atau wali maupun akta kelahiran calon peserta didik baru.

"Nanti dicek oleh operator kami kevalidasian administrasi kependudukannya untuk dapat mengikuti PPDB," jelasnya.

Apabila dinyatakan dokumen kependudukan tidak valid maka orangtua atau wali akan diminta untuk mengurus berkas administrasi kependudukannya sehingga dapat mengikuti PPDB tersebut.

Ketua Pelaksana PPDB Tahun 2021 Jakarta Utara Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan keterbukaan informasi ini diaplikasikan dengan pengoperasian sejumlah posko tingkat Kota Jakarta Utara.

“Kami membuka posko informasi PPDB di Blok R Kantor Wali Kota Jakarta Utara,” kata Sri, Jumat (21/5/2021).

Posko PPDB berikutnya berada di SMAN 40 untuk Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara meliputi Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, maupun Penjaringan.

Sementara Posko PPDB yang ada di SMPN 30 untuk Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara yang meliputi Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.

“Termasuk juga call center di nomor telepon 081315176126, 082112320787, 082127073541, dan 082112352731,” ujarnya.

Info PPDB DKI Jakarta 2021 Mulai Jadwal Pendaftaran, Proses Seleksi, sampai Anies Hapus Kuota 5 %

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Dalam Pergub 32 tahun 2021, mengatur PPDB DKI Jakarta 2021 itu, dicantumkan tentang jadwal pelaksanaan PPDB 2021 termasuk kuota 5 persen untuk siswa dari luar Jakarta yang dihapus. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved