Dua Pimpinan KPK Disebut Berpihak kepada 75 Pegawai Tak Lolos TWK, 2 Ngotot, 1 Menghilang

Keberpihakan tersebut, lanjut Sujanarko, terjadi usai Presiden Jokowi menyampaikan tanggapan atas nasib 75 pegawai tak lulus TWK pada 17 Mei.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK mengungkapkan, ada dua pimpinan yang berpihak kepada 75 pegawai yang dinonaktifkan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengungkapkan, ada dua pimpinan yang berpihak kepada 75 pegawai yang dinonaktifkan.

Sedangkan satu pimpinan lagi, katanya, menghilang.

Sujanarko yang masuk dalam daftar 75 pegawai tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), tak menyebut siapa dua pimpinan yang kini berpihak kepada pegawai, maupun satu pimpinan yang tak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Tiga Kasatgas KPK yang Pernah Tangani Kasus Dugaan Rekening Gendut Dikabarkan Juga Dinonaktifkan

"Ada beberapa pimpinan yang mulai lompat ke pegawai."

"Baru dua orang saya dengar, bahkan satu pimpinan menghilang, HP-nya enggak bisa dihubungi," ungkap Sujanarko dalam acara Halalbihalal Kebangsaan yang digelar virtual di kanal YouTube AJI Indonesia, Jumat (21/5/2021).

Keberpihakan tersebut, lanjut Sujanarko, terjadi usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapan atas nasib 75 pegawai tak lulus TWK pada 17 Mei.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 21 Mei 2021: Dosis Pertama 14.606.331, Suntikan Kedua 9.711.246 Orang

Jokowi menegaskan TWK yang jadi salah satu syarat alih status aparatur sipil negara (ASN), tak bisa serta-merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.

Namun, Sujanarko kini menyatakan tersisa dua pimpinan KPK yang masih ngotot memecat pegawai yang tak lulus TWK.

Kedua pimpinan tersebut berinisial F dan LPS.

Baca juga: Minta Jokowi Berikan Kepercayaan pada Pimpinan KPK, Fahri Hamzah: Biarkan Mereka Perbaiki dari Dalam

Adapun kedua inisial itu merujuk Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Sekarang itu yang tinggal percaya diri itu memang F."

"F masih pede banget dibantu dengan LPS, LPS itu dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sudah seperti itu pengikut setia," beberr Sujanarko.

Jika Sujanarko menyebut dua pimpinan yang masih ngotot memecat 75 pegawai adalah Firli dan Lili, maka tersisa tiga pimpinan lainnya, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Selasa Pekan Depan Firli Bahuri Cs Bahas Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bakal segera bertemu dengan sejumlah lembaga dan kementerian.

Pertemuan itu untuk membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pembahasan intensif dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait akan dilakukan pada Selasa (25/5/2021) pekan depan.

Baca juga: Tidak Ditahan Usai Serahkan Diri, Gerak-gerik 3 Teroris KKB Papua Dipantau Agar Tak Membelot Lagi

"Yang pasti Hari Selasa kita akan melakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Sejumlah lembaga dan kementerian terkait yang diajak KPK untuk urun rembuk mengenai nasib 75 pegawai itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca juga: Jaga Muruah Persidangan, Hakim Minta Rizieq Shihab Copot Syal Bergambar Bendera Palestina

Firli mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai nasib 75 pegawai tersebut.

"Karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal, karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga."

"Selanjutnya adalah KPK tetap efektif, KPK tetap bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca juga: Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi

Firli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib 75 pegawai KPK.

Namun, ia menekankan, tindak lanjut arahan Jokowi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, lantaran diperlukan koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait lainnya.

"Menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain."

Baca juga: Pembunuh 4 Warga Desa Kalemago Poso Bernama Qatar dan Lima Kawannya, Anak Buah Ali Kalora

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti," tuturnya.

Firli mengatakan, banyak pihak yang harus terlibat dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Inilah yang kita kerjasamakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya," cetusnya.

Baca juga: Rizieq Shihab: Semua Ini Bermula dari Aksi 411 dan 212 yang Berhasil Lengserkan dan Longsorkan Ahok

Jenderal polisi bintang tiga itu mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Jokowi.

"Semua mata, semua telinga terfokus kepada KPK, kami menyadari itu."

"Dan kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terkait dengan mekanisme alih pegawai KPK menjadi ASN," papar Firli.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Sebut Jokowi, Rafi Ahmad, Hingga Sandiaga Uno Pelanggar Prokes

Sebagaimana amanat UU 19/2019, kata Firli, pegawai KPK adalah ASN, dan hal itu tercantum dalam pasal 1 butir 6, dan diamanatkan juga proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan jangka waktu 2 tahun.

"Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan."

"Tentu kami ingin memberikan kepastian kepada seluruh anak bangsa, memberikan dan pemenuhan hak-hak setiap anak bangsa, termasuk kawan-kawan saya di KPK," bebernya.

Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Saat Kisahkan Dirinya Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Firli mengaku tidak pernah berpikir memecat 75 pegawai yang tak lolos TWK sebagai syarat alih status menjad ASN.

Firli menegaskan, proses alih status tersebut berjalan transparan sejak awal.

"Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat."

Baca juga: Padukan Wisata Kuliner, Edukasi, dan Alam, Urban Farm Jadi Opsi Baru Pusat Kreativitas di Ibu Kota

"Dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat," ucapnya.

Firli juga memastikan tidak ada persoalan signifikan antar-pegawai, baik dengan pimpinan KPK maupun pejabat struktural lainnya.

Jenderal polisi bintang tiga tersebut menceritakan, rapat paripurna pimpinan KPK dengan Dewas KPK, pegawai eselon 1, dan pegawai eselon 2, terjadi pada 5 Mei 2021.

Baca juga: Densus 88 Pasti Dilibatkan Bantu Tumpas KKB Papua, tapi Masih Tunggu Instruksi Kapolri

Firli mengklaim sudah ada penjelasan terbuka saat itu.

"Clear, tidak ada yang bisa ditutupi," tegasnya.

Firli mengatakan, hasil TWK dibuka pada 5 Mei 2021, karena menunggu putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai gugatan Undang-undang KPK hasil revisi.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Hanya Pelanggaran Prokes, tapi Saya Diperlakukan Seperti Tahanan Teroris

“Dan tidak ada pejabat atau pegawai yang pernah baca hasil TWK,” sebut Firli.

Atas hasil TWK, sebanyak 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat, akan segera dilantik sebagai ASN.

Mereka akan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Kemungkinan Diancam Kelompoknya Sendiri, 3 Teroris KKB Papua yang Menyerahkan Diri Dilindungi Polri

"Insyaallah atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dan semangat kebersamaan dengan kementerian dan lembaga memberikan syafaat, mudah-mudahan semua bisa lancar."

"Dan pada saatnya mereka akan kita lakukan pelantikan sebagai aparatur sipil negara dengan status pegawai negeri sipil," terang Firli.

Firli mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk memproses pelantikan para pegawai tersebut.

"Ini terus berlangsung komunikasi antara KPK, diwakili oleh Sekjen KPK selaku pejabat pembina kepegawaian, Kepala Biro SDM, Kepala Biro hukum semua bergerak, dan Insyaallah bisa lancar," ungkapnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved