Bansos Covid19

Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi

Selvy Nurbaity, Sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menerima setoran uang dari tiga office boy (OB) Kementerian Sosial

Warta Kota/Henry Lopulalan
Selvy Nurbaity, sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, kerap menerima uang dari para office boy (OB) Kementerian Sosial (Kemensos).  

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Selvy Nurbaity, Sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menerima setoran uang dari tiga office boy (OB) Kementerian Sosial.

Ketua majelis hakim Muhammad Damis pun mempertanyakan alasan Selvy meminta tiga OB tersebut menyetor uang tersebut ke rekeningnya.

Selvy mengaku setoran itu diperuntukkan sebagai dana operasional menteri (DOM), dan sebagian ada uang perjalanan dinas menteri.

Baca juga: Demi Keperluan Pak Menteri, OB Kemensos Transfer Ratusan Juta ke Rekening Sespri Juliari Batubara

Namun, hakim Damis menilai alasan Selvy tidak logis. Hakim pun meminta Selvy jujur dalam persidangan.

"Apa pertimbangan sehingga uang honorarium menteri itu Saudara minta disetorkan, uang hak menteri Saudara setorkan melalui OB?"

"Coba jelaskan. Saya mau lihat Saudara jujur atau tidak?" Ujar hakim Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 Mei 2021: Dosis Pertama 14.099.754, Suntikan Kedua 9.366.635 Orang

Pertanyaan itu dijawab Selvy dengan alasan dirinya tak mempunyai waktu untuk pergi ke bank.

Sehingga. dia menitipkan uang itu ke OB untuk kemudian disetorkan ke rekeningnya.

"Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," jawab Selvy.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Mei 2021: 4.871 Pasien Baru, 4.364 Orang Sembuh, 192 Meninggal

Tak puas dengan jawaban Selvy, hakim Damis lantas mengatakan akan memanggil para OB yang dimaksud.

Hakim bermaksud memeriksa apakah pernyataan Selvy benar adanya.

Hakim Damis juga sempat mengatakan nasib Selvy akan ditentukan oleh keterangan para OB tersebut.

Baca juga: Ahli Hukum Kesehatan: Pasien Covid-19 yang Tinggalkan Rumah Sakit Saat Sedang Dirawat Bisa Dipidana

"Saya akan lakukan kroscek nanti, setelah itu nasib Saudara akan kita tentukan."

"Itu penting karena urusan dalam perkara ini adalah soal uang, bukan urusan sana sini."

"Uang suap, saya akan tentukan nasib Saudara nanti akan minta ke penuntut umum untuk memproses Saudara."

Baca juga: 67 Pemudik dari Sumatera Reaktif Covid-19, 400 Ribu Orang Belum Menyeberang ke Jawa

"Kalau memang ada keterangan OB-OB itu mengatakan bukan dari Saudara, tapi berasal dari Adi Wahyono, Matheus, yang masalah itu Saudara."

"Coba Saudara renungkan dulu. Jangan sampai Saudara tidak bisa pulang lagi," tutur hakim Damis ke Selvy.

Setelah itu, hakim Damis meminta agar jaksa KPK memanggil ketiga OB yang disebut dalam sidang ini.

Baca juga: Vaksin Merah Putih Sedang Diuji Coba ke Hewan Besar, Setelah Itu ke Relawan

Selvy pun juga diminta hadir kembali untuk mengkonfrontir keterangan mereka di hadapan hakim.

"Kita akan minta, pada waktunya kita konfrontir dengan ini."

"Setelah itu kita tentukan nasibnya ini," ucap hakim.

Demi Keperluan Pak Menteri

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kerapnya Selvy Nurbaity, sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menerima uang dari para office boy (OB) Kementerian Sosial (Kemensos). 

Hal ini bermula ketika Jaksa KPK mengecek rekening bank milik Selvy, yang kerap mendapatkan transferan dari sosok bernama Pitra Yusuf Safriza. 

Setelah dikonfirmasi, Selvy ternyata mengungkap Pitra adalah OB yang bekerja di Kemensos.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 7, Sumatera Mendominasi

Jaksa KPK pun mempertanyakan apa tujuan dari transfer tersebut. 

"Ini ada saudara terima transfer dari Pitra Yusuf ke rekening saudara?" Tanya jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021).

Selvy lantas menjelaskan transferan itu digunakan untuk dana operasi menteri (DOM), dalam hal ini merujuk kepada Juliari. 

Baca juga: 3 Anak Buah Lekagak Telenggen Menyerahkan Diri ke TNI, Berperan Pantau Aparat Hingga Cari Logistik

"Oh itu biasanya untuk DOM, pak, dana operasi manajer... menteri," jelas Selvy kepada jaksa KPK

Namun, jaksa KPK menilai tujuan transferan itu tidak masuk akal, karena tak ada korelasi antara OB dengan DOM.

Selvy lantas menyanggah dengan mengatakan uang tersebut adalah titipan yang akan disetorkan kepada Juliari ketika membutuhkan. 

Baca juga: Belum Diterjunkan Hadapi KKB Papua, Densus 88 Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs

Namun demikian, jaksa KPK mendapati tidak ada bukti transfer yang terjadi dari rekening Selvy ke Juliari. 

"Oh enggak, jadi saya suka titip."

"Kan ada uang tunai, uang tunai itu saya titip disetorkan."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Tak Tergoyahkan

"Jadi kalau ada keperluan Pak Menteri, jadi saya bisa langsung transfer dan saya tidak perlu ke bank," jelas Selvy. 

"Di sini enggak ada bukti transfer saudara ke menteri," cecar jaksa.

"Ya emang rata-rata untuk keperluan Pak Menteri," jawab Selvy.

Baca juga: KRONOLOGI TWK Versi Pegawai KPK, Firli Bahuri, Dimunculkan Firli Bahuri pada Rapim 25 Januari 2021

Selepas itu, jaksa KPK mengajak Selvy dan Juliari, melihat bukti transfer dari rekening bank Selvy, bersama-sama hakim. 

Dari situ didapati Pitra Yusuf mentransfer uang dalam waktu berdekatan dengan jumlah beragam, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Ternyata Selvy tak hanya menerima transferan uang dari Pitra Yusuf saja. Beberapa OB lainnya juga kerap mentransfer uang ke rekening Selvy. 

Baca juga: Diadang KKB di Pegunungan Bintang Papua Saat Mobil Mogok, 4 Anggota TNI Tertembak di Kaki

Jaksa KPK menyebut nama mereka adalah Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati.

Kebenaran mereka adalah OB juga telah dikonfirmasi oleh Selvy. 

"BB 393, ini ada Pitra Yusuf Rp 100 juta, terus ada lagi tanggal 13 Rp 50 juta, ada lagi tanggal 21 Rp 45 juta."

Baca juga: Polri Tahu Lokasi Persembunyian Ali Kalora Cs tapi Butuh Sumber Daya Besar untuk Memburunya

"Ini Agus Gunawan juga (transfer) jumlah Rp 95 juta, M Arifin ini ada Rp 60 juta, Pitra Yusuf Safrizal Rp 80 juta, Muhammad Arifin Rp 120 juta, Agus Gunawan Rp 67 juta, Pitra Yusuf Rp 30 juta."

"Risnawati ini ada Rp 30 juta, Rp 50 juta, Putra Yusuf Safrizal Oktober Rp 50 juta, 11 November Rp 40 juta."

"M Arifin 17 November Rp 40 juta, Pitra Yusuf ada lagi 25 November Rp 30 juta, dan 1 Desember Rp 96 juta," beber jaksa KPK. 

Baca juga: Minta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi: Hati-hati, Malaysia dan Singapura Sudah Lockdown

Tak berhenti di situ, jaksa KPK kembali mengungkap penerimaan uang di rekening Selvy atas nama Go Erwin dengan jumlah Rp 232 juta, untuk keperluan vaksin. 

Kemudian ada transferan uang atas nama Tuti sebanyak dua kali, namun Selvy mengaku tak ingat tujuan penerimaan uang tersebut. 

Jaksa KPK juga mengonfirmasi apakah Selvy pernah memberikan uang ke staf Juliari, yakni Kukuh Ari Wibowo sebanyak Rp 55 juta. Hal itu dibenarkan Selvy. 

Baca juga: Pemulung Bakal Diberdayakan Sebagai Petugas Kebersihan, Juga Diberikan Pelatihan dan Asesmen

"Saudara pernah beri uang Rp 55 juta ke Kukuh. Uang apa?" Tanya jaksa.

"Pembayaran kurban sapi kalau enggak salah," jawab Selvy.

Jaksa KPK juga menanyakan kerapnya Selvy melakukan setor tunai bernilai ratusan juta.

Baca juga: Bertugas Memilah Dokumen, Staf Khusus Edhy Prabowo Digaji Rp 31 Juta, Difasilitasi Mobil dan Sopir

Jaksa lantas menanyakan tujuan dari setoran tunai senilai Rp 200 juta ke rekeningnya. 

Selvy mengatakan uang tersebut digunakan untuk uang perjalanan dinas Juliari.

Namun, Selvy mengumpulkannya terlebih dahulu sebelum disetorkan ke Juliari. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Hasil Tes Swab Palsu, Ahli Bahasa Bilang Rizieq Shihab Keliru, Bukan Berbohong

"Kadang ada uang dari perjalanan dinas Pak Menteri, saya kumpulkan setelah itu baru saya setorkan," tutur Selvy.

"Betul ya saudara pernah setor Rp 200 juta, ini ada lagi setor tunai Rp 100 juta bulan 10."

"Ada lagi setor tunai Rp 200 juta pada tanggal 27 bulan 10, itu salah satu di antaranya," papar jaksa yang kemudian dikonfirmasi Selvy. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved