Kamis, 4 Juni 2026

Info Balitbang Kemenag

Problem dan Solusi Pascapenerapan PMA Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu

Peran Ditjen Bimas Hindu cukup besar. Ini terlihat bukan saja dari program dan kegiatannya, tetapi keikutsertaan stakeholders di pusat maupun daerah.

Tayang:
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Ditjen Bimas Hindu
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag RI, Tri Handoko Seto saat membuka Rapat Kerja Pejabat Pusat, Daerah dan PTKHN Ditjen Bimas Hindu di Auditorium HM. Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI, Selasa (27/4/2021). 

Berdasarkan kesulitan dalam penerapan PMA 56/2014 ini, perlu kajian khusus dengan mengubah komposisi mata pelajaran agama (40 persen) dan mata pelajaran umum (60 persen).

Dengan komposisi tersebut, pasraman formal akan berubah menjadi Sekolah Umum Bernuansa Hindu dengan 40 persen mata pelajaran agama di tambah muatan lokal dan ekstrakurikuler Hindu. Poin  di atas selaras dengan keinginan umat Hindu dan para pemangku kebijakan.

Simpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebuah regulasi yang berbasis kebijakan publik perlu melibatkan semua pihak, baik secara vertikal, horizontal dan diagonal (lintas sektoral).

Begitu juga dalam mengimplementasikannya, perlu komprehensivitas secara struktural maupun kultural. Atas permasalahan yang masih menghambat implementasi PMA 56/2014, penelitian ini merekomendasikan beberapa hal yaitu:

Agar Ditjen Bimas Hindu berkoordinasi secara langsung kepada Dikdasmen, Kemendikbud sehingga terdapat sinkronisasi data Dapodik dari pusat hingga daerah.

Pemerintah Daerah agar pasraman formal mendapat dukungan penuh, baik secara politik, sosial-budaya dan ekonomi.

Biro Hukum untuk melakukan reviu menyeluruh terhadap isi PMA 56/2014 yang dirasakan sebagai hambatan mempercepat implementasinya.

Merancang ulang regulasi yang paling dibutuhkan umat Hindu dalam pendidikan keagamaan, yaitu sekolah umum bernuansa agama dengan komposisi matapelajaran umum (60  persen) dan matapelajaran keagamaan (40 persen).

Kepada Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama untuk melakukan penelitian evaluatif dan atau policy research terhadap hasil penelitian terdahulu dan regulasi. (*)

Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved