Kamis, 4 Juni 2026

Info Balitbang Kemenag

Problem dan Solusi Pascapenerapan PMA Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu

Peran Ditjen Bimas Hindu cukup besar. Ini terlihat bukan saja dari program dan kegiatannya, tetapi keikutsertaan stakeholders di pusat maupun daerah.

Tayang:
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Ditjen Bimas Hindu
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag RI, Tri Handoko Seto saat membuka Rapat Kerja Pejabat Pusat, Daerah dan PTKHN Ditjen Bimas Hindu di Auditorium HM. Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI, Selasa (27/4/2021). 

Berdasarkan kajian literatur dari hasil penelitian terdahulu dan teori yang relevan, analisis atas masalah yang ada dipecahkan dengan memberikan solusi, sebagai berikut:

Masalah struktural
Terkait koordinasi yang masih lemah dengan pihak terkait maka dalam setiap penyusunan struktur kurikulum, bahan ajar dan kelengkapan lainnya, hendaknya Ditjen Bimas Hindu melakukan koordinasi dengan Dikdasmen, Kemendikbud.

Ditjen Bimas Hindu juga disarankan membuat MoU dengan Pemda untuk mendapatkan perhatian, terutama secara politik, serta dukungan lainnya.

Secara khusus, Ditjen Bimas Hindu juga diharapkan membuat MoU dengan Pemda Propinsi Bali untuk mendirikan Pasraman Rintisan atau pilot project sehingga dapat menjadi patok banding bagi daerah lainnya untuk mendirikan pasraman formal

Kemudian, terkait permasalahan dalam Dapodik, seperti tidak ada sinkronisasi data dan kurangnya tenaga operator, Ditjen Bimas Hindu disarankan membuat MoU dengan Dikdasmen, Kemendikbud tentang Dapodik.

Mengingat tidak mudah menambah operator, Ditjen Bimas Hindu dapat memberikan tugas tambahan pada Operator Simpatika yang terdapat di Kanwil Kementerian Agama Propinsi dan Kankemenag Kab/Kota untuk mengoperasikan Dapodik Keagamaan Hindu

Selanjutnya, terkait Mata Pelajaran dalam Dapodik yang tidak sesuai, maka jumlah mata pelajaran agama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu 3 mata pelajaran.

Ditjen Bimas Hindu dapat mengintegrasikan mata pelajaran agama (60 persen) menjadi tiga sesuai dengan Tiga Kerangka Dasar, yaitu tattwa (filsafat), acara (upacara) dan susila (etika).

Mata pelajaran agama yang terdapat dalam PMA 56/2014 dapat diintegrasikan sesuai ranah dalam Tiga Kerangka Dasar di atas.
Kemudian, terkait bahan ajar yang materinya terlalu berat serta kurangnya bahan ajar dan materi pendukung, maka dalam menyusun bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik pasraman, pihak Ditjen Bimas Hindu disarankan lebih banyak melibatkan para guru yang dianggap paling memahami suasana pembelajaran

Bahan ajar yang telah disusun dicetak dan didistribusikan secara proporsional ke seluruh pasraman yang telah terdaftar atau telah mendapat SK Ijin Operasional

Kemudian, terkait pembinaan tidak bersifat menyeluruh dan sosialisasi PMA 56/2014 yang masih menimbulkan persepsi berbeda, maka  Ditjen Bimas Hindu diharapkan menyediakan anggaran secara khusus untuk melakukan pembinaan kepada Yayasan Pasraman, Pengelola Pasraman, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dalam sosialiasinya, Ditjen Bimas Hindu secara intensif berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan Agama Hindu dan Pembimas Hindu di Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia, PHDI Pusat, PHDI Propinsi, dan PHDI Kab/Kota, Lembaga Keagamaan Hindu, Organisasi Kemasyarakatan Hindu, Tokoh dan pemuka adat dan agama Hindu

Masalah kultural
Diharapkan dalam sosialisasi dan pembinaan tidak keluar dari isi regulasi sehingga terencana dan terstruktur. Tidak mengeluarkan kebijakan yang tidak produktif, misalnya istilah boarding school yang tidak terdapat dalam regulasi.

Ditjen Bimas Hindu disarankan melibatkan para ahli untuk merumuskan kajian akademis agar permasalahan sosial-budaya tentang pasraman formal dapat dijelaskan dengan tepat

Masalah Pendirian dan Pembiayaan
Untuk tahap awal pendirian tidak terlalu berat sepanjang syarat yang bersifat prinsipil telah terpenuhi.

Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved