Kamis, 4 Juni 2026

Info Balitbang Kemenag

Problem dan Solusi Pascapenerapan PMA Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu

Peran Ditjen Bimas Hindu cukup besar. Ini terlihat bukan saja dari program dan kegiatannya, tetapi keikutsertaan stakeholders di pusat maupun daerah.

Tayang:
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Ditjen Bimas Hindu
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag RI, Tri Handoko Seto saat membuka Rapat Kerja Pejabat Pusat, Daerah dan PTKHN Ditjen Bimas Hindu di Auditorium HM. Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI, Selasa (27/4/2021). 

Kekurangan persyaratan baik administrasi dan teknis dapat dilengkapi melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi.

Ditjen Bimas Hindu diminta menyediakan anggaran yang memadai selama tiga tahun sebelum pasraman dinegerikan.

Dalam proses penegerian memberikan jaminan kepada para tenaga pendidik dan kependidikan untuk diangkat sebagai PNS sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Selama tiga tahun dalam proses penegerian, Ditjen Bimas Hindu tetap melibatkan Yayasan Pasraman dalam pengambilan keputusan.

Perlu mekanisme lain namun dibenarkan dalam peraturan dan perundang- undangan tentang penyerahan asset Yayasan, misalnya dengan MoU dengan desa adat atau hak guna bangunan.

Masalah Isi PMA 56/2014
Istilah brahmacari sebagai peserta didik masih belum familiar untuk menyebut peserta didik, karena istilah ini lebih populer sebagai bagian dari Catur Asrama.

Perlu penjelasan bahwa peserta didik dalam Hindu disebut brahmacari dan dapat disebut dengan istilah lain sesuai kearifan lokal di daerah pasraman itu berdiri. Hal yang paling moderat adalah menggunakan istilah murid atau siswa atau peserta didik saja.

Istilah acarya untuk menyebut pendidik masih belum diterima secara bulat karena istilah ini digunakan di masa lalu dan menunjuk orang suci, karenanya perlu penjelasan bahwa pendidik dalam Hindu disebut acarya dan dapat disebut dengan istilah lain sesuai kearifan lokal di daerah pasraman itu berdiri.

Hal yang paling moderat adalah menggunakan istilah guru atau tenaga pendidik saja.
Maha Widya Pasraman atau perguruan tinggi tampaknya tidak mendapat respon oleh umat Hindu karena merasa perguruan tinggi agama Hindu yang ada saat ini sudah cukup memadai untuk menampung lulusan dari pasraman formal.

Dalam PMA 56/2014, jenjang Maha Widya Pasraman dapat dihapus selain karena perguruan tinggi agama Hindu baik sawsta dan negeri yang ada di Indonesia cukup menampung lulusan dari Utama Widya Pasraman, juga karena jenjang ini tidak dijelaskan lebih lanjut baik dalam Pedoman Pendirian maupun Juknis Pendirian

Persyaratan pendirian dirasakan sangat berat, terutama persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam ayat (4) yang meliputi kesiapan pelaksanaan kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan kualifikasi pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen pendidikan pasraman.

Perlu penjelasan akan diatur dalam pedoman dan juknis dengan solusi seperti pada poin pendirian dan pembiayaan di atas
Lampiran dan pernyataan bukti kesanggupan hanya menjadi syarat formalitas dengan tujuan untuk mendapatkan ijin operasional semata. Perlu penjelasan akan diatur dalam pedoman pendirian dan juknis.

Perlu perencanaan untuk mendirikan Sekolah Rintisan atau Pilot Project untuk dijadikan role model dalam mendirikan pasraman formal.

Terkait muatan kurikulum agama dirasakan terlalu besar dan berat serta susah untuk diterapkan dalam pembelajaran karena menyita waktu belajar siswa dengan jumlah jam pelajaran yang terlalu besar.

Maka perlu perubahan jumlah mata pelajaran agama menjadi tiga sesuai kerangka dasar agama Hindu, yaitu tattwa (filsafat), acara (upacara) dan susila (etika), yang alokasi waktu pembelajaran tiap jenjang akan diatur dalam pedoman dan juknis dengan rata-rata ideal untuk Adi Widya Pasraman 30 jam per minggu, Madyama Widya Pasraman (35 jam), dan Utama Widya Pasraman (40 jam). Alokasi waktu ini sudah termasuk muatan lokal dan esktrakurikuler Hindu.

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved