Jumat, 5 Juni 2026

Info Balitbang Kemenag

Problem dan Solusi Pascapenerapan PMA Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu

Peran Ditjen Bimas Hindu cukup besar. Ini terlihat bukan saja dari program dan kegiatannya, tetapi keikutsertaan stakeholders di pusat maupun daerah.

Tayang:
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Ditjen Bimas Hindu
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag RI, Tri Handoko Seto saat membuka Rapat Kerja Pejabat Pusat, Daerah dan PTKHN Ditjen Bimas Hindu di Auditorium HM. Rasjidi Gedung Kementerian Agama RI, Selasa (27/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM — Meski telah disahkan pada 23 Desember 2014, atau enam tahun silam, implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 56/2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu ternyata masih belum maksimal.

Padahal sebelumnya diharapkan, melalui regulasi yang khusus mengatur pendidikan keagamaan Hindu, pendirian dan penyelenggaraan pasraman formal segera dapat diwujudkan.

Kebutuhan untuk memiliki pasraman formal pun telah diperjuangkan sejak lama oleh umat Hindu, dan harapan ini sejalan pula dengan hasil penelitian Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada 2012.

Salah satu rekomendasi yang menjadi dasar PMA 56/2014 adalah pendidikan keagamaan Hindu yang selama ini dijalankan sudah sangat layak ditingkatkan menjadi pasraman formal.

Pada 2015, Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama segera melakukan persiapan untuk mengimplementasikan PMA 56/2014 tersebut dengan berbagai program dan kegiatan, termasuk menyusun Juknisnya.

Peran Ditjen Bimas Hindu cukup besar. Hal ini terlihat bukan saja dari program dan kegiatannya, tetapi keikutsertaan stakeholders, baik di pusat maupun di daerah.

Meskipun demikian, peran ini masih belum maksimal, terbukti banyak permasalahan yang menghambat. Hambatan tersebut bukan saja bersifat struktural, tetapi juga kultural hingga isi PMA 56/2014.

Untuk mengetahui permasalahan implementasi PMA 56/2014 tersebut, sebuah penelitian yang dijalankan oleh I Nyoman Yoga Segara, dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui teknik wawancara, observasi dan kajian pustaka.

Lokasi penelitian dilakukan di dua pasraman formal yang dianggap representatif, yaitu Pasraman Gurukula, Bangli dan Pasraman Rsi Markandeya, Taro, Gianyar.

Informan terpilih yang diwawancarai adalah para pemangku kebijakan di Ditjen Bimas Hindu, Bidang Pendidikan Agama Hindu di Kanwil Kementerian Agama Propinsi Bali, para pengelola, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di dua pasraman. Metode ini dilakukan untuk memenuhi jawaban atas rumusan masalah yang telah ditetapkan.

Hasil pengumpulan data lapangan memperlihatkan bahwa terdapat beberapa masalah mendasar, yang diindentifikasi sebagai berikut:

Pertama adalah masalah struktural, yaitu masalah yang disebabkan oleh para pengambil kebijakan dari pusat hingga daerah. Masalah yang muncul adalah koordinasi yang lemah dengan pihak terkait, terutama Dikdasmen, Kemendikbud dalam hal penyusunan kurikulum, sinkronisasi data Dapodik, serta pembinaan kepada pasraman masih belum komprehensif

Kedua adalah masalah kultural, yaitu masalah yang disebabkan persepsi yang masih belum menerima sepenuhnya konsep pasraman yang dimaksud dalam PMA 56/2014. Masalah ini lebih diakibatkan faktor budaya terutama masyarakat Bali.

Ketiga yaitu masalah pendirian dan pembiayaan yang dirasakan sangat berat, terlebih ada klausul sebelum menjadi pasraman formal, dalam waktu tiga tahun pembiayaan dibebankan kepada pasraman

Keempat adalah masalah dalam isi PMA 56/2014, yaitu masalah yang muncul dalam isi regulasi yang mengandung bias pengertian sehingga berakibat dalam turunannya dalam Juknis.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved