Larangan Mudik

Kawasan Puncak Dibatasi Selama Libur Lebaran, Warga Nikmati Wisata di Kebon Raya Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor membatasi jumlah wisatawan lokal yang berkunjung ke kawasan Puncak

Wartakotalive/Hironimus Rama
Warga menikmati keindahan Kebun Raya Bogor pada Sabtu (15/5/2021) karena tidak bisa berwisata ke arah Puncak dengan adanya pembatasan. 

KRB dibuka untuk pengunjung pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Di pintu masuk petugas mengecek suhu setiap pengunjung. Tak hanya itu, petugas kemanan juga berpatroli keliling KRB untuk mengingatkan warga agar menjalankan protokol kesehatan.

Airlangga Hartarto: Yang Atur Pemda Setempat

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, menanggapi pembukaan objek wisata saat periode larangan mudik Lebaran 2021.

Menurut Airlangga, dibukanya objek wisata di tengah kebijakan peniadaan mudik Lebaran, mengacu pada aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Yakni, aturan soal pengunjung harus dipastikan menerapkan prokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta pembatasan pengungunjung yang hanya 50 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  (kiri) memberi penjelasan hasil rapat yang membahas penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) memberi penjelasan hasil rapat yang membahas penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021). (Biro Pers Setpres/Kris)

Baca juga: Anggota KKB Papua yang Tewas Saat Baku Tembak Lawan Polri-Kopassus Ajudan Pribadi Lesmin Waker

Hal itu disampaikan Airlangga dalam dialog bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran, yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (15/5/2021).

“Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan."

"Dan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Pasukan Gabungan TNI-Polri Tumpas MIT Poso

Menko Perekonomian ini mengatakan, pembukaan tempat wisata diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Tentunya, dengan pedoman PPKM Mikro soal aturan pembukaan tempat-tempat wisata atau publik yang sifatnya komunal.

“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya diaglomerasi wilayah yang terkait."

Baca juga: Besok Diprediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2021, Ini Empat Titik Fokus Pengamanan Polda Metro Jaya

"Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing pemda bisa mengatur," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (12/5/2021), mengatakan, fasilitas umum tetap bisa dibuka, namun perlu pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung serta penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Jangan sampai kelalaian penyelenggara menyebabkan penularan Covid-19 secara masif.

Baca juga: Pemudik Mulai Berkurang, Kapolri Kini Antisipasi Arus Balik

Satgas di daerah beserta posko-posko yang ada diharap berpartisipasi dalam mengawasi kedisiplinan masyarakat selama masa-masa liburan ini.

"Para kepala daerah diimbau bertanggung jawab mengawasi perayaan Idulfitri di daerahnya masing-masing."

"Jangan sampai terlena dengan status zonasi yang ada saat ini," pinta Wiku.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id: (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved