Hari Raya Idul Fitri
Lebaran di Tengah Pandemi, Menteri Agama Bakal Jadi Imam dan Khatib Salat Idul Fitri di Rumahnya
Dirinya berharap seluruh Umat Islam dapat mengambil pelajaran dari perayaan Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan keluarganya, bakal melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri di rumah saja.
Hal ini dilakukan demi menjaga protokol kesehatan dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Saya juga akan takbiran di rumah bersama keluarga inti, anak-anak dan istri."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 12, di Jawa Cuma Satu
"Kamis pagi, saya akan menjadi imam dan khatib Salat Id di rumah," ungkap Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Dirinya berharap seluruh Umat Islam dapat mengambil pelajaran dari perayaan Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Ini adalah kali kedua Umat Islam merayakan Idul Fitri di tengah pandemi.
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Vaksinasi Covid-19 Diliburkan Dua Sampai Empat Hari
Dalam khotbahnya besok, Yaqut bakal memberikan pesan tentang hikmah Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
"Saya akan menyampaikan pesan khatib tentang hikmah puasa dan spirit Idul Fitri di tengah pandemi," beber Yaqut.
Dirinya mengajak semua pihak memanfaatkan momentum Idul Fitri ini untuk mengagungkan asma Allah melalui takbir dan tahmid.
Baca juga: KPK Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK untuk Hindari Masalah Hukum Penanganan Kasus
"Kita bersyukur atas segala nikmat yang Allah anugerahkan kepada kita semua."
"Pandemi Covid-19 telah mempertajam pemahaman kita bahwa salah satu inti ajaran agama adalah menjaga nilai-nilai kemanusiaan."
"Ramadan dan Idul Fitri saat pandemi semakin perkuat nilai kemanusiaan," tutur Yaqut.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Ini Tetap Aman
Yaqut berharap puasa dan ibadah lainnya yang telah dijalani selama Ramadan dalam suasana pandemi, dapat meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Allah.
"Sehingga menjadi spirit baru bagi kita untuk terus menebarkan kebajikan dan rahmat bagi semesta," harap Yaqut.
Tempaan Ramadan yang dijalankan di tengah pandemi, kata Yaqut, dapat memberi makna lebih, sekaligus bekal bagi Umat Islam untuk terus meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Baca juga: KRONOLOGI Kelompok Teroris MIT Poso Bunuh 4 Warga Desa Kalemago, Korban Sempat Menolak Diajak Lari
"Ketakwaan yang tidak hanya tercermin dalam kesalehan personal, tapi juga kesalehan sosial dalam rupa kepedulian pada sesama," beber Yaqut.
Ketakwaan yang memiliki keseimbangan, menurut Yaqut, antara spiritual vertikal dengan kesalehan sosial.
Yaqut mengingatkan seluruh umat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Jokowi Diminta Segera Tumpas MIT Poso, Camat: Warga Mau Makan Apa? Ke Kebun Dibunuh Teroris
Langkah ini, menurut Yaqut, perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama Lebaran.
"Karena masih pandemi, mari beribadah dan berlebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 5M.
"Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ajak Yaqut.
Baca juga: Kapolri: WNA Tidak Boleh Ada yang Lolos Karantina, Kalau Kurang Anggota Minta Dikirim dari Mabes
Yaqut mengapresiasi bentuk kesalehan sosial yang telah dilakukan semua pihak saat Ramadan.
Salah satunya ketaatan menjaga protokol kesehatan serta kondusivitas dalam peribadatan di masa pandemi Covid-19.
"Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama dan masyarakat, alim ulama, ormas Islam."
"Pengelola media, insan pers, para dermawan, TNI/Polri, hingga para tenaga medis yang terus berjuang menyelamatkan pasien Covid-19," beber Yaqut.
Panduan Salat Idul Fitri dan Takbiran di Masa Pandemi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan takbiran 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri."
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Ini Perintah MK Soal Nasib Mereka
"Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ucap Yaqut.
Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag segera menyosialisasikan edaran ini secara masif.
Baca juga: Biasanya Cuma Logo, Kini Ada Bendera Merah Putih dan Foto Jokowi-Maruf Amin di Ruang Konpers KPK
"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutur Yaqut.
Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Densus 88 Belum Diterjunkan, Satgas Nemangkawi Masih Jadi Garda Terdepan Hadapi KKB Papua
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Baca juga: Daripada Megawati, Ketua Dewan Pengarah BRIN Dinilai Lebih Baik Dijabat Ilmuwan
Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: 49 Warga India yang Masuk Indonesia Positif Covid-19, 10 WNI Juga Terpapar
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan Khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar-saf dan antar-jemaah;
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
Baca juga: Klarifikasi Sosok Pengendali PT ACK, Suharjito: Edhy Prabowo, Bukan Prabowo Subianto
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri -dan selama menyimak Khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun Khotbah, paling lama 20 menit.
Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo: Saya 12 Kali Ekspor Benur Cuma Untung Rp 40 Juta, yang Lainnya Rugi
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat.
Baca juga: Cuma Punya Satu Mitra Kerja Usai Ristek Gabung Kemendikbud, Komisi VII DPR Diusulkan Dibubarkan
Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Fahdi Fahlevi)