Biasanya Cuma Logo, Kini Ada Bendera Merah Putih dan Foto Jokowi-Maruf Amin di Ruang Konpers KPK

Ada yang berbeda di ruang konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN), Rabu (5/5/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ada yang berbeda di ruang konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.

Kini di ruangan yang biasa digunakan KPK untuk mengumumkan penetapan tersangka itu terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Maruf Amin.

Tak hanya foto kepala negara dan wakilnya, terdapat pula lambang negara bendera Merah Putih.

Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita

Sejak KPK didirikan pada 2003, pada latar belakang ruang konferensi pers tak pernah dipasang foto Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, tidak ada lambang negara bendera Merah Putih, yang ada hanya logo KPK.

Aturan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden ini tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana

Aturan soal gambar Presiden tercantum dalam Pasal 55:

Pasal 55

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Sementara, penggunaan lambang negara di sejumlah kantor pemerintah juga diatur. Lambang negara juga menjadi cap dinas kantor.

Pasal 54

(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved