KPK Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK untuk Hindari Masalah Hukum Penanganan Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjamin hak 75 pegawai yang tak memenhi syarat menjadi ASN.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
KPK memberikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjamin hak 75 pegawai yang tak memenhi syarat menjadi ASN.

"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).

Ali menjelaskan, pegawai yang gagal tes itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.

Baca juga: Kelompok Teroris MIT Pimpinan Ali Kalora Kembali Serang Warga, Dua Orang Tewas

Mereka tidak akan bekerja sampai ada keputusan lanjutan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelas Ali.

Meski begitu, KPK ogah disebut menonaktifkan pegawainya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 11 Mei 2021: Suntikan Pertama 13.615.313, Dosis Kedua 8.870.424 Orang

Menurut Ali, tindakan KPK dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.

"Agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," terang Ali.

Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dinonaktifkan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 11 Mei 2021: 5.021 Pasien Baru, 5.592 Sembuh, 247 Meninggal

Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Surat keputusan diteken pada 7 Mei 2021.

SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu diktum pada keputusan tersebut menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya, sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.

Dewan Pengawas Belum Tahu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved