Jawab Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Bilang Merasa Dirugikan UU KPK

Novel yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan perkara megakorupsi KTP-el ini, mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan kepadan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dikabarkan menjadi salah satu pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan menjadi salah satu pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ia sendiri mengaku dirinya sudah mendengar kabar tak lolos TWK.

"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut," kata Novel Baswedan lewat keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Lulus TWK Dilantik Jadi ASN pada 1 Juni, Nasib yang TMS Ada di Tangan Firli Bahuri Cs

Novel yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan perkara megakorupsi KTP-el ini, mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Ia juga membongkar jawaban yang dia berikan.

"Dan saya masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban saya dalam tes tersebut," ujar Novel.

Baca juga: Ini Alasan Eks Wakil Ketua FPI Aceh Bikin Video Lawan Larangan Mudik, Sering Bikin Konten Provokatif

Pertama, Novel mengaku ditanya soal persetujuannya dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

"Jawaban saya saat itu kurang lebih seperti ini, 'saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi."

"Dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik'," jelas Novel.

Baca juga: Ini Antisipasi Pemerintah Hadapi Skenario Terburuk Kasus Covid-19 Melonjak Usai Lebaran

Pertanyaan kedua yang dilontarkan kepada Novel adalah, 'bila anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara diintervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?'

Novel mengaku menjawab, "dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan.

Baca juga: Usai Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara, Sambil Senyum Maria Pauline Lumowa Bilang Enggak Berat, Tuh

"Sehingga respons saya akan mengikuti perintah undang-undang, yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi."

Pertanyaan ketiga yang diajukan kepada Novel adalah, 'apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan anda?'

"Saya jawab kurang lebih seperti ini, 'sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan."

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Termurah Rp 2 Juta, Paling Mahal Rp 50 Juta

"Tetapi sebagai seorang warga negara, saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah."

"Yaitu di antaranya adalah UU No 19/2019 yang melemahkan KPK, dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan," ungkap Novel.

Novel mengaku menjawab demikian lantaran pekerjaannya sebagai penyidik KPK.

Baca juga: Pemudik Nekat Bakal Dikarantina Setibanya di Kampung Halaman, Menko PMK: Pemerintah Tidak Main-main

"Hal itu saya sampaikan karena dalam pelaksanaan tugas di KPK, saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan atau pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan)."

"Yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu."

"Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan."

Baca juga: Tengku Zulkarnain Wafat, Fadli Zon: Peringatan Bagi Kita Covid Sangat Serius, Jangan Anggap Enteng

"Tetapi fakta-fakta tersebut cukup untuk menjadi keyakinan sebagai sebuah pengetahuan," bebernya.

Menurut Novel, jika menjawab semua kebijakan yang diambil pemerintah adalah hal yang baik, maka akan bertentangan dengan hati nuraninya.

"Sebaliknya, bila dijawab bahwa semua kebijakan adalah baik dan saya setuju, justru hal tersebut adalah tidak jujur yang bertentangan dengan norma integritas."

Baca juga: Tengku Zulkarnain Meninggal, Mahfud MD: Saya Sudah Rindu Lagi kepadanya

"Kita tentu memahami bahwa pemerintah selalu bermaksud baik, tetapi faktanya dalam proses pembuatan kebijakan atau UU seringkali ada pihak tertentu yang memanfaatkan dan menyusupkan kepentingan sendiri atau orang lain."

"Hal itu dilakukan dengan sejumlah imbalan (praktik suap) yang akhirnya kebijakan atau output UU tersebut merugikan kepentingan negara, dan menguntungkan pihak pemodal (pemberi uang yang berkepentingan)," papar Novel.

Menurut Novel, pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepadanya tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai menjadi ASN.

Baca juga: Prediksi BMKG: Tanggal 12 Mei 2021 Masih Bulan Ramadan

Apalagi, banyak pegawai lama KPK yang sudah bekerja mengawasi tindak tanduk ASN, agar tak menyimpang dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat."

"Hal itu semua merugikan negara dan masyarakat," cetus Novel.

Baca juga: Waketum MUI Minta Semua Pihak Maafkan Dosa dan Kesalahan Tengku Zulkarnain

Menurut Novel, TWK akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai yang fresh graduate, tetapi tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan, atau kebebasan beragama.

"Dengan demikian menyatakan tidak lulus TWK terhadap 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara," ucap Novel. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved