Tes ASN KPK

Materi Tes ASN KPK Dinilai Tak Ada Masalah, 75 Orang Tak Lolos Juga Wajar, Tapi Tak Ada Pemecatan?

Meski tak libatkan Dewan Pengawasa (Dewas) KPK, tak lulusnya 75 anggota KPK soal uji tes ASN dianggap wajar.

Editor: Wito Karyono
Kompasiana.com
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarrta Selatan. Kabar terbaru hasil tes anggota KPK menuju ASN. Sekitar 75 anggota KPK dinyatakan tak lolos, namun KPK jamin tak dipecat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Meski tak libatkan Dewan Pengawasa (Dewas) KPK, tak lulusnya 75 anggota KPK soal uji tes ASN dianggap wajar.

Alasannya jumlah peserta yang tak lulus hanya 6 persen.

Selain itu materi uji tes dari pegawai KPK menjadi ASN sudah melalui lembaga-lembaga terpercaya.

Baca juga: Soal Tes ASN KPK, Pakar Hukum Pidana Sebut Harus Ikuti Sistem Hukum Nasional

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Pimpinan hingga Dewas KPK Sikapi 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Meski demikian anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris merasa materi tes anggota KPK bermasalah.

Hasil tes itu, terutama terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) tak bisa dijadikan patokan untuk pemecatan yang tak lulus.

Namun pernyataan Syamsuddin disampaikan secara pribadi, bukan sebagai anggota Dewas KPK.

Seperti diketahui, proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki babak baru.

Baca juga: Jangan Berspekulasi, Analis Sarankan Tidak Pakai THR untuk Beli Koin Crypto

Pengalihan status tersebut merupakan sebuah amanat dari Undang Undang No. 19/2019, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

KPK bekerjasama dengan BKN melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari indeks moderasi bernegara dan integritas (IMB 68), penilaian rekam jejak (profiling), dan wawancara. 

Hasil dari TWK terhadap 1.351 pegawai, sebanyak 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 2 orang tidak hadir pada tahap wawancara.

Baca juga: Kapal Service Boat Berisi Pemudik Dihentikan Patroli Laut di Teluk Jakarta, KPLP: Pemudik Gelap Ini!

Terkait perdebatan proses TWK yang oleh sebagian kalangan dianggap sengaja untuk 'mengeluarkan' orang tertentu dibantah oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (Polkasi) Stanislaus Riyanta. 

“Seleksi atau tes, apalagi untuk menjadi ASN adalah hal yang wajar bahkan wajib, dan hasilnya sekitar 6 persen yang tidak lolos," ujar Stanislaus, kepada wartawan, Senin (10/5/2021). 

"Namanya sebuah tes tentu ada yang hasilnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Yang tidak wajar adalah jika lebih banyak yang tidak memenuhi syarat. Bisa jadi instrument testnya yang kurang tepat,” imbuhnya.

Baca juga: Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari Berharap Hafiz/Gloria Bisa Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021

Berdasarkan penjelasan KPK, Stanislaus meyakini bahwa TWK menggunakan multi metode dan multi asesor (tertulis dan wawancara), kerjasama BKN dengan Dinas Psikologi AD, BNPT, BAIS dan Pusintelad.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved