Soal Tes ASN KPK, Pakar Hukum Pidana Sebut Harus Ikuti Sistem Hukum Nasional
Dia juga mempertanyakan yang dilakukan KPK saat ini apakah tes pegawai untuk alih status jadi aparatur sipil negara atau tes sebagai penyidik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menyebut bahwa perekrutan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti sistem hukum nasional.
"KPK ikutilah sistem hukum nasional," kata Muzakir dalam rilis diterima di Jakarta, Sabtu seperti dikutip dari Antaranews.com.
Muzakir juga mengingatkan permasalahan yang akan timbul jika para pegawai yang tidak lolos perekrutan ternyata masih tetap bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
"Saya tidak habis mengerti kenapa tidak dipecat, berarti mereka tetap menjadi outsourcing dari ini," kata Muzakir.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Jubir Presiden Jelaskan soal Bipang yang Dimaksud Jokowi
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Pimpinan hingga Dewas KPK Sikapi 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Baca juga: Bek Persita Kevin Gomes Idolakan Bek Real Madrid Marcelo dan Teladani Cara Hidup Cristiano Ronaldo
Dia juga mempertanyakan yang dilakukan KPK saat ini apakah tes pegawai untuk alih status jadi aparatur sipil negara atau tes sebagai penyidik.
"Ini tes penyidik apa tes ASN? kalau tes penyidik kompetesinya terletak pada kepolisan terutama dari Kemenkumham bukan KPK," ujarnya.
Menurut Muzakir, jika tes tujuannya untuk sertifikasi penyidik berstatus ASN, maka hal itu harusnya hanya keluar melalui Kemekumham. KPK, lanjut Muzakir, tidak punya kompetensi untuk menentukan tes penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui, sudah mendengar kabar tersebut.
Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS.
tes asn kpk
75 pegawai KPK tak memenuhi syarat menjadi ASN
Warta Kota
Tim Penyidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
VIDEO Ganjar Minta HIPMI Jateng Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Pesantren |
![]() |
---|
Peternak Hingga Remaja Masjid di Klaten Ikuti Pelatihan Pembuatan Pakan Silase |
![]() |
---|
OMG Jakarta Kolaborasi dengan UMKM, Luncurkan Kopi Pemoeda di Cipinang Jakarta Timur |
![]() |
---|
Pengusaha UMKM di Mojokerto Ikuti Penyuluhan Sertifikasi Halal yang Digelar GMC |
![]() |
---|
VIDEO: Anggota DPRD Bantah Provokasi Soal Ruko Pluit, Hanya Serap Aspirasi |
![]() |
---|