Larangan Mudik
Kecolongan Banyak Pemudik Berhasil Lolos Lewat Perahu Eretan Bekasi ke Karawang, Ini Langkah Polisi
Untuk menghindari penyekatan petugas itu pemudik memilih jalur alternatif dengan naik getek atau perahu eretan di Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Banyak pemudik yang berhasil lolos dari penyekatan untuk keluar dari wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Untuk menghindari penyekatan petugas itu pemudik memilih jalur alternatif dengan naik getek atau perahu eretan.
Salah satunya di Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?
Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya
Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita
Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan jalur alternatif perahu eretan sejak awal sudah menjadi perhatiaannya.
Lokasi itu menjadi salah yang diawasi untuk mencegah pemudik.
"Kita dari awal sudah lakukan sosialisasi ke pemilik perahu eretan agar dapat ditutup. Tapi karena banyak protes, oke diminta kerjasamanya untuk yang mudik jangan dikasih lewat," kata Hendra, pada Minggu (9/5/2021).
Hendra menjelaskan perahu eretan itu didominasi menjadi akses untuk para pekerja yang kediamannya di Bekasi tempat kerjanya di Karawang, begitupun sebaliknya.
"Karena banyak orang-orang sekitar situ melewati akses perahu eretan buat bekerja dan aktivitas sehari-hari," imbuh dia.
Meski demikian, kata Hendra, pihaknya telah memintahkan jajaran polsek setempat bersama aparat pemerintah desa untuk melakukan pengawasan di lokasi perahu eretan dari pemudik.
"Kita awasi dan patroli guna menghindari ada para pemudik lewat situ. Kita juga koordinasi dengan Polres Karawang, agar ditingkatkan pengamanan di titik penyekatan di wilayah mereka sebagai antisipasi jika ada pemudik yang lolos dari Kabupaten Bekasi," kata Hendra.
Kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah tak melunturkan niat sebagian masyarakat untuk tetap nekat pulang ke kampung halamannya.
Salah satu cara pemudik menghindari penyekatan petugas itu dengan naik getek atau perahu eretan.
Hal ini seperti yang terlihat di Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah pengendara roda dua tampak dengan leluasa menyebrang dari Kabupaten Bekasi ke Karawang dengan kendaraan roda dua serta tas yang dibawanya tanpa ada pemeriksaan dari petugas.
Mereka umumnya mengaku sebagai warga sekitar yang hendak berkunjung ke sanak saundara di wilayah Karawang.
“Lah kita orang sini rata-rata punya keluarga di Karawang. Cuman kepisah sungai aja," kata Kosasih (42) salah seorang penumpang perahu eretan, Minggu (9/5/2021).
Kosasih mengaku untuk bisa menyeberangi Sungai Citarum, hanya perlu mengocek biaya murah.
Kata dia, cukup uang Rp3 ribu dari kantongnya untuk membawa sepeda motornya menyeberang dari Kabupaten Bekasi ke Karawang.
"Ya kita keberatan ya kalau perahu eretan ini tidak beroperasi soalnya warga sekitar ini sangat membutuhkan. Kalau lewat jembatan kan ada petugas, jadi ya enggak boleh melintas,” tuturnya.
Seorang pemudik lainnya bernama Ade (30) memilih naik perahu eratan untuk menuju ke rumah orangtuanya di wilayah Rengasdengklok, Karawang.
Dia pergi menuju ke rumah orangtua karena pekerjaannya di Jakarta sudah beres.
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
"Kerja sudah beres jadi pulang ke orangtua, memang dikasih tahu suruh lewat sini biar engga kena penyekatan," imbuh dia.
Iwan (26) pemudik lainnya bersama teman-temannya sengaja memilih jalur perahu eratan karena sempat diputarbalik di titik penyekatan Jalur Pantura Kedungwaringi, Kabupaten Bekasi.
Mereka hendak menuju ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Kita diputar balik, coba-coba lihat maps sama tanya-tanya ya udah lewat sini. Ya semoga sampai tujuan, ini barengan teman ada ke Purwakarta sama Bandung," ucapnya.
Sementara itu, pemilik perahu eretan, Suhandi, mengaku telah diimbau untuk tidak mengoperasikan perahunya disaat kebijakan larangan mudik diberlakukan pemerintah.
Namun, ia memberanikan diri karena alasan kebutuhan ekonomi jelang hari raya Idul Fitri.
“Ya kita memang diimbau kepolisian agar tidak beroperasi selama masa penyekatan katanya Pandemi. Tapi kita juga kan butuh buat lebaran. Harusnya menjelang lebaran ini banyak yang nyebrang dan kita dapet duit,” kata pria yang enggan namanya disebut.
Meski tidak ramai seperti tahun-tahun sebelumnya, Suhandi mengakui adanya sejumlah pemudik yang memanfaatkan perahu eretan untuk menyebrang dari Kabupaten Bekasi menuju Karawang maupun sebaliknya
“Kalau pemudik yang nyebrang ada tapi nggak banyak. Ya kita minta pemerintah jangan ditutup. Cukup malam aja tutupnya siang tetap beroperasi. Kalau enggak beroperasi gimana kita, gak punya duit buat lebaran,” tuturnya.
Dalam sehari, Suhandi menuturkan sedikitnya ada 100 kendaraan roda dua yang memanfaatkan perahu eretan miliknya untuk menyebrangi sungai Citarum.
"Lumayan banyak, tapi kan yang lewat bukan pemudik doang. Ada juga yang aktivitas pekerja pada lewat sini," paparnya.
Larangan Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Setuju Larangan Mudik Lebaran di Aglomerasi Jabodetabek, Anies Baswedan: Ini Soal Keselamatan
Baca juga: Satgas Covid-19: Semua Jenis Mudik Dilarang Termasuk Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:
- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.
Baca juga: Mudik di Dalam Wilayah Aglomerasi Dilarang, Satgas Covid-19: Pemerintah Melarang Apapun Bentuk Mudik
Baca juga: Surat Edaran Bolehkan Berwisata saat Larangan Mudik Viral dan Diicibir, Gibran Beri Klarifikasi
Transportasi Umum dan Pribadi Diizinkan Melakukan Mobilisasi di Wilayah Ini Selama Larangan Mudik
Sebelumnya Kemenhub mengizinkan, masyarakat melakukan mobilitas menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi di wilayah aglomerasi pada periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat.
"Meski begitu, operasional layanan transportasi darat di kawasan perkotaan aglomerasi tetap dilakukan pembatasan jumlah layanan sarana," ucap Budi.
Ia juga menyebutkan, wilayah yang mendapat pengecualian untuk transportasi melakukan mobilitas adalah di Jabodetabek, kemudian wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Baca juga: Larangan Mudik, Wanita Anggota DPRD Bawa Fortuner Lolos, Angkot Dinaiki Ibu Guru Dipaksa Putar Balik
Baca juga: Jasa Raharja Manfaatkan Media Sosial hingga Garap Webseries Untuk Lakukan Sosialisasi Larangan Mudik
"Selanjutnya untuk wilayah Medan, Binjai, Deli dan Karo juga masih diberikan izin untuk transportasi melakukan transportasi. Selanjutnya, wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Surabaya, Sidoarjo dan lamongan," kata Budi.
Kemudian untuk Bandung Raya juga mendapat pengecualian, dan Semarang, Kendal, Demak, Ungaran serat Purwodadi juga. Yogyakarta Raya dan Solo Raya juga dikecualikan dalam larangan mudik 2021.
"Meski masuk ke dalam daerah yang dikecualikan dalam larangan mudik, masyarakat tentunya diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Budi. (Hari Darmawan/MAZ)