Larangan mudik

Satgas Covid-19: Semua Jenis Mudik Dilarang Termasuk Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi

Tak hanya mudik lintas provinsi, Wiku juga melarang masyarakat melakukan mudik meski hanya lingkup lokal

Editor: Bambang Putranto
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Ilustrasi - Penyekatan Mudik di Cileungsi, Polres Bogor Sediakan Rapid Test Antigen di Pospam Cileungsi. 

Wartakotalive.com, Jakarta - Sejalan dengan keputusan pemerintah, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik.

Tak hanya mudik lintas provinsi, Wiku juga melarang masyarakat melakukan mudik meski hanya lingkup lokal.

Dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/5/2021), hal tersebut disampaikan Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021).

Konferensi pers ini dilakukan Wiku demi menjawab kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, Saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku.

Mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah masih memberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal".

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19.

Setelah melakukan pertimbangan, Pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya resmi melarang segala apapun bentuk kegiatan mudik.

Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus Covid-19.

Meski dilarang, Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan.

Hal ini sesuai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun."

"(Hal ini) demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," terang Wiku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved