Larangan Mudik
Mudik di Dalam Wilayah Aglomerasi Dilarang, Satgas Covid-19: Pemerintah Melarang Apapun Bentuk Mudik
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang.
Maka itu, warga Jakarta dilarang mudik ke Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) pada 6-17 Mei 2021.
Ada alasan mengapa mudik di dalam pemusatan kawasan tertentu atau aglomerasi dilarang untuk masyarakat, di masa pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Terminal Terpadu Pulo Gebang saat Hari Pertama Larangan Mudik Hanya Layani 15 Penumpang
Baca juga: Hari Pertama Masa Larangan Mudik Lebaran, Jumlah Pengguna KRL Turun 6 Persen
Baca juga: VIDEO Pemkot Depok Terjunkan 1.000 Aparat Gabungan Kawal Larangan Mudik dan Perayaan Idul Fitri
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik"
"baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus patuhi larangan mudik Lebaran.
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros