Larangan Mudik

Mudik di Dalam Wilayah Aglomerasi Dilarang, Satgas Covid-19: Pemerintah Melarang Apapun Bentuk Mudik

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Joko Suprianto
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang. Foto: Imbas adanya penyekatan mudik lebaran, arus lalu lintas mulai GT Cikarang Utama terjadi kemacetan. Kendaraan yang melintas nyaris tak bergerak. 

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan Covid-19

Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari virus corona.

Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara

Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.

Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

Sumber: Kompas.com/Tribun Jakarta/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Warga Jakarta Juga Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved