Larangan Mudik

Larangan Mudik, Wanita Anggota DPRD Bawa Fortuner Lolos, Angkot Dinaiki Ibu Guru Dipaksa Putar Balik

Seorang wanita anggota DPRD bawa Toyota Fortuner diloloskan di pos penyekatan mudik, namun ibu guru yang naik angkot dipaksa putar balik petugas.

Editor: Panji Baskhara
Kolase Wartakotalive.com/Suryamalang.com/Rahadian Bagus/TribunMedan.com/M Anil Rasyid
Kolase Foto: Seorang wanita anggota DPRD bawa Toyota Fortuner diloloskan di pos penyekatan mudik, namun ibu guru yang naik angkot dipaksa putar balik petugas. Foto: Petugas Satpol PP meminta bukti surat bebas Covid-19 kepada seorang pengendara yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk saat melintas di pintu Exit Tol Ngawi dan Seorang guru yang datang dari Lubukpakam menuju Tebingtinggi terkena imbas pelarangan mudik, Kamis (6/5/2021). Guru tersebut mengaku dirinya hendak mengajar ke sekolah yang ada di Tebingtinggi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang wanita anggota DPRD bawa Toyota Fortuner diloloskan petugas di pos penyekatan mudik.

Namun tidak bagi seorang ibu guru, yang saat itu angkutan umum atau angkot yang ditumpanginya dipaksa oleh petugas putar balik.

Padahal, wanita anggota DPRD dan ibu guru tersebut sama-sama punya alasan ke petugas, yakni sedang dalam bertugas.

Mengutip artikel Tribunnews.com, berikut ini dua kisah berbeda warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas, saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Rakyatnya Putar Balik, Wanita Anggota DPRD Bawa Toyota Fortuner Ini Lolos Tanpa Surat Bebas Covid-19

Baca juga: Tidak Mudik, Pemain Belakang Persib Bandung Zalnando Hubungi Keluarga Besar Menggunakan Video Call

Baca juga: Jalur Tikus Ini Viral di Medsos, Pemudik Dapat Menghindari Petugas Penyekatan Larangan Mudik Lebaran

Diketahui, pemerintah berlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.

Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya layani penumpang dengan kebutuhan mendesak.

Salah satu syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.

Namun, wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur ini lolos dari penyekatan dan bisa pulang, tanpa membawa dokumen tes covid-19.

Nasib berbeda dialami guru di Deli serdang Sumatera Utara.

Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.

Lolosnya Sang Wakil Rakyat, Padahal Tak Tujukkan Hasil Rapid Test

Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik.

Petugas Satpol PP meminta bukti surat bebas Covid-19 kepada seorang pengendara yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk saat melintas di pintu Exit Tol Ngawi (Surya Malang)

Hal itu terjadi lantaran pemudik tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid test.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved