Hari Raya Idul Fitri
THR 2021 Tak Penuh, Mendagri: PNS Harus Bersyukur, Coba Lihat yang Kena PHK
Di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat ini, pemerintah masih membayarkan THR kepada para PNS.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para pegawai negeri sipil (PNS) bersyukur masih mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021.
Hal itu disampaikan Tito dalam acara Musrenbang 2021 yang digelar Bappenas, Selasa (4/5/2021).
"Kita berterima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, Bapak Presiden, kita masih diberikan THR di tengah situasi yang sulit seperti ini.
Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita
"Kita harus bersyukur betul untuk pegawai negeri," kata Tito.
Sebab, kata mantan Kapolri tersebut, kondisi ekonomi termasuk keuangan negara dalam kondisi sulit.
Di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat ini, pemerintah masih membayarkan THR kepada para PNS.
Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana
"Tolong teman-teman kepala daerah sampaikan kepada rekan-rekan di daerah."
"Ini dalam situasi kontraksi keuangan yang berat seperti ini, negara, pemerintah masih memberikan THR di luar tunjangan kinerja."
"Kita harus syukuri. Kita pegawai negeri masih bisa punya THR."
Baca juga: Satu Hakim MK Nilai Pembentukan UU KPK Punya Masalah Konstitusionalitas dan Moralitas Cukup Serius
"Negara ini bangkrut baru kita enggak punya, kalau enggak dapatkan," ucapnya.
Tito minta PNS bersyukur, karena, beberapa perusahaan swasta kesulitan membayarkan THR kepada karyawannya.
Belum lagi apabila dibandingkan dengan karyawan yang terkena PHK, sehingga tidak mendapatkan gaji dan THR.
Baca juga: Ingin Libur Lebaran Tetap Menyenangkan Meskipun di Rumah Saja? Simak 5 Tips dari Lazada
"Dan kalau kita melihat pihak yang lain, masyarakat yang enggak bekerja, yang nganggur, jumlahnya sekarang jutaan juga."
"Mereka tidak mendapatkan apa-apa. Siapa yang mau kasih THR?" Cetusnya.
Oleh karena itu, Tito meminta kepala daerah memberikan pengertian kepada ASN ataupun PNS, mengenai pemberian THR yang tanpa memperhitungkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Ada 17 Kasus Mutasi Covid-19 di Indonesia Hingga April 2021, Satu Orang Meninggal di Bali
"Jadi tolonglah teman-teman kepala daerah berikan pengertian kepada ASN di daerah, syukurilah apa yang sudah ada."
"Sudah ada honor. Belanja pegawai banyak sekali porsinya dalam struktur APBD. Ini harus diperbaiki, sudah dikasih lagi THR. Sudah syukur," paparnya.
Sebelumnya, muncul petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal besaran Tunjangan Hari Raya tahun ini atau THR PNS 2021.
Baca juga: Bulan Depan Kementerian Pertahanan Buka Seleksi Komponen Cadangan, Diklat Digelar di 4 Rindam
Dilihat di laman Change.org, Sabtu 1 Mei 2021, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto di juknis tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).
Kemenkeu mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.
Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam
Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan daerah Rp 14,8 triliun.
"Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun."
"Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA Edisi April 2021 secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Densus 88 Ciduk Munaman, Polisi Diminta Waspadai Aksi Lone Wolf Pendukung Mantan Sekum FPI
Berikut ini komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021:
1. Tunjangan kinerja;
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
3. Insentif kinerja;
4. Insentif kerja;
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;
9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional;
10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian;
11. Tunjangan pengamanan persandian;
12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
14. Insentif khusus;
15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri;
21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan.
Yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural;
Tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum;
Uang representasi, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan.
Pihak Kemenkeu belum menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021. (Taufik Ismail)