Kasus Rizieq Shihab
Kerumunan di Bandara Tak Dipidana Meski Jumlah Massa Lebih Banyak, Rizieq Shihab: Makasih Mahfud MD
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berterima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berterima kasih kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab, dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Ada pun alasan Rizieq Shihab menyampaikan rasa terima kasih itu lantaran kepulangannya ke Indonesia, menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: KKB Ancam Targetkan Pendatang di Papua, Polri Minta Masyarakat Tak Khawatir
Namun, Mahfud MD tidak memidanakan kejadian yang secara jelas telah melanggar protokol kesehatan tersebut.
Rizieq Shihab tiba di Indonesia pada 10 November 2020, setelah beberapa tahun menetap di Makkah, Arab Saudi.
"Saya ucapkan makasih ke Pak Mahfud MD, dia memberikan toleransi, supaya mereka (yang hadir di bandara) tidak diproses secara hukum."
Baca juga: HUT Perdana, Asimor Dukung Mamsi Berikan 100 Persen ASI Eksklusif
"Karena jumlah massanya lebih banyak dibanding Petamburan. Khusus di bandara tidak diproses," katanya dalam ruang sidang, Senin (3/5/2021).
Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan Mahfud MD yang memutuskan tidak menindak kejadian tersebut.
Padahal, kata Rizieq Shihab, jumlah massa yang hadir di Bandara Soekarno-Hatta jauh lebih banyak dibanding jemaah yang hadir dalam acara di Petamburan yang diperkarakan.
Baca juga: Rizieq Shihab: Saya Akui Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan, tapi Tidak Disengaja
"Saya juga tidak tahu kenapa kerumunan di bandara itu tidak diproses hukum pidana," ucap Rizieq Shihab.
Mengenai kepulangannya ke Indonesia, awalnya Rizieq Shihab mengaku mendapatkan informasi dari media sosial yang menyebut kepulangannya ke Indonesia tidak boleh disambut.
Karena katanya, saat itu Indonesia, khususnya Jakarta dan sekitarnya, masih dilanda pandemi Covid-19 dengan penyebaran yang cukup masif.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Belum Tertangkap, Ini Kata Polisi
"Saya awalnya saat masih di Arab Suadi melihat informasi di medsos bahwa tidak ada yang boleh menjemput saya," tuturnya
Namun kata Rizieq Shihab, saat mendekati dirinya mau pulang, seketika Menkopolhukam Mahfud MD memberikan pernyataan kepulangannya bisa dijemput.
Pernyataan yang disampaikan Mahfud MD itu diketahui Rizieq Shihab, selang beberapa menit dirinya terbang dari Arab Saudi ke Indonesia.
Baca juga: MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinopharm Haram tapi Boleh Digunakan karena Kondisi Darurat
"Tapi saat last minute saya ingin berangkat dari Saudi, (saya) mendapat kabar bahwa Pak Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa siapa yang mau menjemput ya silakan, saya kurang paham itu kenapa," bebernya.
Namun, informasi yang disampaikan Mahfud MD itu direspons Rizieq Shihab dengan santai.
Sebab, dirinya berpikir walaupun ada yang menyambut, jumlahnya tidak akan membeludak.
Baca juga: Dua Varian Baru Covid-19 dari India dan Afrika Selatan Masuk Indonesia, Penularan Relatif Tinggi
Bahkan, dirinya mengira jumlah massa yang menyambutnya di bandara tidak lebih dari dua ribu orang.
"Saya pikir walaupun diperbolehkan (menjemput), paling yang datang hanya 1.000, 2.000 orang, tapi ternyata yang hadir jumlahnya luar biasa."
"Saya sendiri kaget saat banyak massa yang hadir itu," akunya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Mulai Naik karena Pemudik Nekat, Doni Monardo Minta Kepala Daerah Ikuti Arahan Jokowi
Soal kerumunan di bandara, Mahfud MD sedikitnya sudah dua kali memberika klarifikasi.
"Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adl kesalahan Menko Polhukam krn memberi izin pulang dan menjemput."
"Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hkm pidana."
Baca juga: Konstruksi Hukum Kasus Korupsi Pengadaan 3 Unit QCC yang Menjerat RJ Lino, Berawal dari Lelang Gagal
"Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yg dimobilisasi stlh itu."
Dari video tsb jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal scr resmi sbg diskresi pemerintah via Polhukam smpai ke Petamburan."
"Undangan kerumunan stlh diantar ke Petamburan yg terjadi mlm harinya, besok2nya lg, dan di tempat2 lain tntu sdh bkn diskresi Pemerintah," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Ridwan Kamil Juga Pernah Minta Mahfud MD Bertanggung Jawab
Menkopolhukam Mahfud MD merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang meminta pertanggungjawabannya, terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab.
Mahfud MD menyatakan dirinya siap bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Mahfud MD juga menyatakan, dia lah yang mengumumkan Rizieq Shihab diizinkan pulang ke Indonesia, karena yang bersangkutan punya hak hukum untuk pulang.
Mahfud MD membenarkan ia pernah menyatakan Rizieq Shihab boleh dijemput asal tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.
"Siap, Kang RK (Ridwan Kamil). Saya bertanggung jawab."
"Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang."
Baca juga: Isolasi Mandiri 15 Hari, Anies Baswedan Masih Positif Covid-19, Tetap Pimpin Jakarta Secara Virtual
"Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan."
"Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," kata Mahfud MD lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (16/12/2020).
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah memberikan diskresi untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari Bandara Soekarno-Hatta ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 16 Desember 2020: Tambah 6.725, Pasien Positif Tembus 636.154 Orang
Mahfud MD juga menilai penjemputan, pengamanan, dan pengantaran Rizieq Shihab sampai ke rumahnya di Petamburan, sudah berjalan tertib.
Namun, kata Mahfud MD, acara yang dihadiri Rizieq Shihab pada malam hari ketika ia pulang dan hari-hari setelahnya yang menimbulkan kerumunan, berada dalam posisi di luar diskresi yang ia umumkan.
"Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan."
Baca juga: Pangdam Jaya: Ada Tokoh Agama Cuma Dukung TNI tapi Polri Tidak, Langsung Saya Respons Tegas
"Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore."
"Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang, sudah di luar diskresi yang saya umumkan," jelas Mahfud MD.
Lewat akun Twitternya, Mahfud MD juga menunjukkan tautan video yang memuat pernyataan diakresi tersebut di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, kepada Ridwan Kamil.
Baca juga: 23 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Diboyong ke Jakarta dari Lampung, Termasuk Upik Lawanga
Judulnya, "Menko Polhukam: Habib Rizieq Mau Pulang Silakan."
Mahfud MD menilai pernyataannya tentang syarat terkait kepulangan Rizieq Shihab dalam video tersebut sudah jelas, yakni tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
"Kang RK, Ini pengumuman saya tentang kepulangan HRS. Clear, ada syarat tertib dan ikut protokol kesehatan," beber Mahfud MD.
Baca juga: Empat Hari Ditahan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga
Mahfud MD kemudian mencantumkan video lain yang memuat pernyataannya terkait kepulangan Rizieq Shihab di kanal YouTube Kemenko Polhukam, sekaligus mempertanyakan apa kesalahannya.
"Ini lagi pengumuman bahwa menurut Menko Polhukam: Kepulangan HRS Adalah Hak yang Harus Dilindungi."
"Di mana salahnya? Dia kan tak bisa dilarang pulang."
Baca juga: DAFTAR Terbaru 64 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Dominan, Jakarta Sumbang Satu
"Dan diskreasi penjemputannya harus diantar sampai rumah."
"Sesudah diantar sampai rumah ya selesai," terang Mahfud MD.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Mahfud MD mesti turut bertanggung jawab atas rentetan kerumunan sejak kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 11 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Sumatera Utara Sumbang Dua Wilayah
"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD.
"Di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar Ridwan Kamil usai diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (16/12/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, ada tafsir yang berbeda-beda di masyarakat saat menanggapi izin penjemputan Rizieq Shihab tersebut.
Baca juga: Jokowi: Meskipun Listrik di KPK Padam, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam
Mahfud MD mengatakan boleh melakukan penjemputan selama tertib dan damai.
"Sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud MD kepada PSBB di Jakarta, Jabar, dan lain sebagainya," tutur Emil.
Dalam kesempatan itu, Emil lantas meminta perlakuan adil dari aparat keamanan.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19: Saya yang akan Divaksin Pertama Kali
Menurutnya, permintaan keterangan oleh kepolisian mestinya tak hanya terbatas kepada kepala daerah.
"Dalam islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya."
"Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya."
"Jadi semua punya peran yang peran yang perlu diklarifikasi," papar Emil. (Rizki Sandi Saputra)