Isu Puluhan Pegawai Dipecat karena Tak Lulus Tes AWK, KPK Pastikan Hasil Asesmen Masih Disegel
Hasil tes tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa menjelaskan kabar yang menyebut puluhan pegawai KPK dipecat, akibat tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cahya mengatakan, kabar tersebut tidak benar, mengingat hasil tes masih tersegel dan belum diumumkan sama sekali di internal KPK.
"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK."
Baca juga: KKB Ancam Targetkan Pendatang di Papua, Polri Minta Masyarakat Tak Khawatir
"Dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya, Selasa (4/5/2021).
Ada pun hasil tes tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Polisi Pastikan Bubuk Putih di Markas FPI Bahan Peledak, Aziz Yanuar: No Comment
Cahya berharap publik untuk tidak berpolemik lebih dahulu, mengingat hasil tes tersebut belum sampai tahap diumumkan.
"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut ada sejumlah pegawai KPK dipecat lantaran tak lulus tes peralihan pegawai ke ASN.
Nama-nama yang dinyatakan tak lolos tes itu terdiri dari sejumlah penyidik dan kasatgas penanganan kasus korupsi yang masih bergulir di KPK.
1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, ada 1.362 pegawai KPK yang sedang berproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Alih status pegawai tersebut merupakan konsekuensi hadirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI
"Di bidang sumber daya manusia, KPK sekarang sedang melakukan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN."
"Setidaknya ada 1.362 pegawai yang berproses beralih menjadi ASN, baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap," kata Firli.
Saat ini, kata Firli, sudah ada 1.031 pegawai KPK, dari total 1.362 orang yang mengikuti proses alih status itu.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, RUU KUP Jadi Gantinya
Sisanya masih melaksanakan ujian yang diagendakan siang ini.
"Hari ini tadi pagi kami datang ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah melaksanakan proses alih status sebanyak 1.031 orang."
"Ada 381 yang belum melaksanakan ujian karena akan melaksanakan pada siang hari nanti," ucapnya.
Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Doni Monardo Minta Masyarakat Menahan Diri Tak Bepergian di Akhir Pekan
Firli mengatakan, sejak Februari 2021, KPK bersama BKN melakukan asesmen kebangsaan kepada pegawai yang mengikuti proses alih status tersebut pada Maret-April.
Direncanakan, para pegawai tersebut dilantik pada 1 Juni mendatang.
"Insyaallah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021, dengan semangat hari lahirnya Pancasila," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Ingin Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, DPR Minta Siapkan Lapangan Kerja Baru
KPK sebelumnya menggelar asesmen wawasan kebangsaan terhadap seluruh pegawai tetap maupun tidak tetap lembaga antirasuah.
Asesmen digelar bekerja sama dengan Badan Kepegawauan Negara (BKN).
"Asesmen ini merupakan salah satu rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)."
Baca juga: Tak Lanjutkan Program Bantuan Subsidi Upah, Ini Alasan Pemerintah
"Sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/3/2021).
Ali mengatakan, asesmen dibagi dalam empat kelompok, dan dilaksanakan selama dua hari pada 9 dan 10 Maret 2021, di Gedung II BKN Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 12, Jakarta Timur.
Adapun materi asesmen meliputi Integritas Berbangsa, untuk menilai konsistensi perilaku pegawai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Pemerintah Sepakat dengan DPR Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas 2021
Kemudian Netralitas ASN, untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.
Serta Anti-Radikalisme, untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
"Materi tersebut penting untuk dilakukan asesmen, mengingat dalam proses rekrutmen awal menjadi pegawai KPK, belum dilakukan asesmen terhadap ketiga materi tersebut," jelas Ali.
Baca juga: Khasiat Vaksin AstraZeneca 62,10 Persen, Lebih Rendah Dibanding Sinovac
Ia menyampaikan, KPK berharap seluruh pegawai dapat lulus dan melaksanakan seluruh rangkaian alih status menjadi ASN dengan baik.
"Terima kasih kepada BKN dan pihak-pihak lain yang telah membantu dan mendukung rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, sehingga dapat berjalan dengan lancar," ucap Ali. (Ilham Rian Pratama)