Isu Puluhan Pegawai Dipecat karena Tak Lulus Tes AWK, KPK Pastikan Hasil Asesmen Masih Disegel

Hasil tes tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
1.362 pegawai KPK sedang berproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. 

"Setidaknya ada 1.362 pegawai yang berproses beralih menjadi ASN, baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap," kata Firli.

Saat ini, kata Firli, sudah ada 1.031 pegawai KPK, dari total 1.362 orang yang mengikuti proses alih status itu.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, RUU KUP Jadi Gantinya

Sisanya masih melaksanakan ujian yang diagendakan siang ini.

"Hari ini tadi pagi kami datang ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah melaksanakan proses alih status sebanyak 1.031 orang."

"Ada 381 yang belum melaksanakan ujian karena akan melaksanakan pada siang hari nanti," ucapnya.

Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Doni Monardo Minta Masyarakat Menahan Diri Tak Bepergian di Akhir Pekan

Firli mengatakan, sejak Februari 2021, KPK bersama BKN melakukan asesmen kebangsaan kepada pegawai yang mengikuti proses alih status tersebut pada Maret-April.

Direncanakan, para pegawai tersebut dilantik pada 1 Juni mendatang.

"Insyaallah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021, dengan semangat hari lahirnya Pancasila," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Ingin Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, DPR Minta Siapkan Lapangan Kerja Baru

KPK sebelumnya menggelar asesmen wawasan kebangsaan terhadap seluruh pegawai tetap maupun tidak tetap lembaga antirasuah.

Asesmen digelar bekerja sama dengan Badan Kepegawauan Negara (BKN).

"Asesmen ini merupakan salah satu rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)."

Baca juga: Tak Lanjutkan Program Bantuan Subsidi Upah, Ini Alasan Pemerintah

"Sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/3/2021).

Ali mengatakan, asesmen dibagi dalam empat kelompok, dan dilaksanakan selama dua hari pada 9 dan 10 Maret 2021, di Gedung II BKN Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 12, Jakarta Timur.

Adapun materi asesmen meliputi Integritas Berbangsa, untuk menilai konsistensi perilaku pegawai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Pemerintah Sepakat dengan DPR Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas 2021

Kemudian Netralitas ASN, untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved