Kasus Rizieq Shihab

Usulkan Akad Nikah Digabung Acara Maulid, Ketua Panitia Menangis Minta Maaf kepada Rizieq Shihab

Haris menangis saat menjelaskan pelaksanaan acara pernikahan Najwa Shihab, putri Rizieq Shihab.

Tangkap layar Youtube Mubarok Husein
Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus, 14 November 2020. 

Namun saat itu, massa tak terkendali karena acara ijab kabul pernikahan baru digelar setelah pembacaan mahalul kiyam --pembacaan maulid-- saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Setelah mahalul kiyam kemudian dilaksanakan proses ijab qobul, setelah itu dilaksanakan peringatan maulid dan sambutan-sambutan acara tausyiah," tuturnya.

Haris mengaku, sebagai ketua panitia, dirinya bertanggung jawab atas kondisi massa yang hadir.

Baca juga: Berikan Cap Teroris kepada KKB Papua, Pemerintah Dinilai Bingung dan Cari Jalan Pintas

Dia juga mengatakan terus memberikan imbauan kepada warga yang datang untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Pada saat pelaksanaan tausiah, saya selaku ketua panitia betul-betul merasa ini tanggung jawab saya."

"Sehingga saya ketika memberikan sambutan selaku ketua panitia itu yang pertama kali saya ingatkan untuk menggunakan masker dengan benar," akunya.

Baca juga: Pekan Depan Pembacaan Putusan Uji Materi, 51 Guru Besar Minta MK Batalkan Revisi UU KPK

Dalam perkara ini, selain Haris Ubaidillah, terdakwa lainnya adalah mantan petinggi FPI, yakni Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Shabri Lubis.

Jaksa penuntut umum mendakwa Rizieq Shihab dan kelima terdakwa melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab didakwa menghasut dan mengundang massa datang berkumpul menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, saat mendatangi cara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 13 November 2020.

Baca juga: Tak Lagi Jabat Menteri, Bambang Brodjonegoro Langsung Digaet Bukalapak Jadi Komisaris Utama

Padahal, saat itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan."

"Kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus saya undang juga seluruh habib, karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," beber jaksa.

Baca juga: Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402, Cina Kirim 3 Kapal Penyelamat, Sanggup Menyelam 4.500 Meter

Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq Shihab menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim, terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan, didakwa pasal berlapis, yaitu:

Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved