Aksi OPM
Mahfud MD Ungkap Tiga Tahun Terakhir KKB Papua Bunuh 59 Warga Sipil, 27 TNI, dan 9 Polisi
Mahfud MD mengatakan, korban kebrutalan KKB Papua bukan hanya dari TNI dan Polri, melainkan juga warga sipil, yakni sebanyak 53 orang.
"Sehingga pada waktu itu misalnya, pada tanggal 26 Desember ada usul dari komunitas masyarakat agar KKB, atau OPM lah sebutannya, itu dimasukkan di dalam daftar terduga organisasi teroris dan terduga teroris. Itu 26 Desember," papar Mahfud MD.
Kemudian pada akhir Desember 2019, saat ia bersama Panglima TNI, Mendagri, dan Kapolri berkunjung ke Papua untuk melihat langsung dan berdialog langsung di sana.
"Kita tidak putuskan untuk memasukkan OPM ke dalam daftar terduga teroris."
Baca juga: Ini Alasan Mustofa Nahrawardaya Gabung Partai Ummat, Salah Satunya Susah Cari Parpol Konsisten
"Tapi dari sana saya mengusulkan kepada Presiden agar Inpres nomor 9 tahun 2017 diperbarui."
"Lahirlah kemudian Inpres 20/2020 yang berisi penyelesaian komprehensif dengan pendekatan kesejahteraan terhadap Papua dan tidak menggunakan kekerasan, tidak menggunakan kekerasan melainkan pendekatan kesejahteraan," jelas Mahfud MD.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah menindaklanjutinya dengan merevisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, karena waktunya sudah habis.
Baca juga: Usulkan Akad Nikah Digabung Acara Maulid, Ketua Panitia Menangis Minta Maaf kepada Rizieq Shihab
Setelah itu sejumlah kementerian dan lembaga di pemerintah berembuk untuk menentukan siapa melakukan apa, dan targetnya apa.
"Itu dikoordinasikan di bawah satu tangan di bawah Bapennas, yang kendalinya itu di bawah Wapres. Itu ada Keppresnya juga."
"Jadi pendekatannya kesejahteraan. Tapi seperti saudara tahu, kekerasan oleh sekelompok kecil orang masih terus berlangsung. Mereka yang kita sebut sebagai KKB," tutur Mahfud MD.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Baca juga: Terorisme Beda dari Kasus Pidana Biasa Jadi Alasan Polisi Tak Izinkan Munarman Dijenguk
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-kkb-papua33.jpg)