Lebaran 2021
PO Bus Taati Aturan Larangan Mudik, DPP Organda Dukung Polisi Ciduk Travel Gelap yang Beroperasi
Bila dibiarkan begitu saja, travel gelap dianggap sangat merugikan para pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi yang berizin.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat organisasi angkutan umum darat (Organda) mengapresiasi aparat kepolisian yang menindak mobil travel gelap, alias ilegal, yang masih beroperasi.
Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah tersebut karena banyak travel ilegal yang memasang tarif di atas harga rata-rata.
Bila dibiarkan begitu saja, praktik ini sangat merugikan para pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi yang berizin.
Baca juga: Datangi Tanah Abang, Gubernur Anies Instruksikan Rekayasa Transportasi untuk Cegah Kerumunan
Baca juga: Gibran Marah Besar saat Lurahnya Diduga Lakukan Pungli Berkedok Zakat Fitrah: Itu Menyalahi Aturan!
"Seiring dengan larangan mudik, banyak travel illegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi jasa raharja," ucap Ateng dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).
Dirinya kembali melanjutkan, Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas Covid 19.
Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan. Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas Covid 19.
Menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi.
Baca juga: Kaum Urban Punya Seribu Akal Agar Bisa Lolos Mudik, Guru Besar IPB: Itulah Masyarakat Kita
"Pada dasarnya hukum harus ditegakkan apapun resikonya. Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran covid 19 disaat ada larangan mudik," ujar Ateng.
"Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah," sambungnya.
Ateng mewakili DPP Organda mengucapkan terima kasih kepada Korlantas Polri yang menjadi bagian indikator dalam pencegahan Covid-19 19.
Baca juga: Kerumunan di Pusat Perbelanjaan, Mardani Singgung Imbauan Sri Mulyani Agar Masyarakat Beli Baju Baru
Baca juga: Akun Lembaga Dakwah PBNU Dicibir Usai Memprotes Polisi yang Undang Ustaz Khalid Basalamah
Dirinya juga menegaskan, tugas DPP Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi.
DPP Organda juga mengapresiasi para pengusaha PO. Bus yang selama ini menaati aturan pemerintah soal larangan mudik.
"Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran," pungkas Ateng.
Tim gabungan awasi pergerakan travel gelap
Sementara itu, tim gabungan terus meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan masyarakat yang akan memaksa mudik ke kampung halaman.
Salah satunya, melalui jasa transportasi travel tidak resmi alias travel gelap, yang menurut Dirjen Hubdat merugikan para pemudik itu sendiri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memaparkan, empat risiko bagi masyarakat yang memaksakan diri mudik menggunakan agen perjalanan ilegal.
Pertama, penumpang berisiko terpapar Covid-19 karena travel gelap tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Bila ada satu penumpang membawa virus tersebut, maka satu mobil itu akan tertular yang kemudian akan membahayakan masyarakat di lokasi tujuan pemudik.
"Angkutan ilegal atau travel gelap, biasanya pengemudi atau operatornya tidak memperhatikan prokes Covid-19. Pokoknya terisi penuh, makin penuh makin banyak untungnya," kata Budi Setiyadi dalam webinar "Mudik Sehat dari Rumah" bersama Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Jumat (30/4/2021) petang.
"Makanya kami melakukan pencegahan dengan menindak tegas travel gelap supaya masyarakat tidak terkena Covid-19. Kalau ada satu yang bawa virus, semuanya kena," kata dia.
Baca juga: Hanya dalam Dua Hari, Polda Metro Jaya Kandangkan 115 Mobil Travel Gelap yang Bawa Pemudik
Baca juga: VIDEO Polda Metro Jaya Amankan 115 Mobil Travel Gelap yang Bawa Pemudik Jelang Lebaran
Risiko kedua, menurut dia adalah penumpang travel ilegal tidak mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan lalulintas.
"Travel gelap, karena ilegal, jika mengalami kecelakaan tidak di-cover asuransi Jasa Raharja, tidak dijamin, berbeda dengan yang resmi," kata dia.
Budi menjelaskan, risiko ketiga bagi penumpang travel adalah tarif atau ongkos yang tinggi, namun tidak disertai layanan optimal.
"Travel gelap tarifnya tinggi banget. Penumpang rugi, harga lebih mahal dan tidak mendapat layanan protokol pencegahan Covid-19," kata dia.
Baca juga: Kemenhub Akan Tindak Tegas Travel Gelap yang Nekat Beroperasi Pada Periode Larangan Mudik
Hal keempat yang menjadi risiko menggunakan travel gelar adalah dapat merusak ekosistem transportasi darat yang sudah resmi.
Ia mengatakan, penumpang bus resmi akan berkurang karena sebagian penumpang memaksakan diri memakai travel gelap.
"Travel gelap merusak ekosistem angkutan yang sudah legal atau sudah berizin. Makanya kalau bus resmi berplat kuning keluar dari terminal lalu penumpangnya kurang, itu akibat penumpang lain yang memakai travel gelap. Merusak ekosistem," kata Budi.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam dua hari operasi, 27-28 April 2021.
Baca juga: Kakorlantas: Mobil Travel Gelap Bawa Pemudik akan Ditilang Atau Ditahan Sampai Setelah Lebaran
Sebanyak 115 travel gelap terjaring melalui operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Operasi tersebut dilakukan baik melalui patroli siber di media sosial dan pengawasan langsung di jalur mudik.
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, selain membatasi penyebaran Covid-19, pembatasan mudik juga turut menurunkan angka kecelakaan.
"Berdasarkan data yang saya kutip dari Korlantas Polri, pada 2020 kasus kecelakaan turun 31 persen dengan tingkat fatalitas yang juga menurun hingga 63 persen," kata dia.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 55 Mobil Travel Gelap yang Angkut Pemudik
Namun demikian, Edo mengingatkan bahwa potensi mobilitas masyarakat tetap ada selama periode mudik, misalnya saat berwisata di dalam kota.
"Tetaplah jalankan prokes, dan yang terpenting saling menjaga keselamatan agar masalah kecelakaan lalulintas bisa diminimalisir," kata Edo.
Untuk itu, Edo kembali menggaungkan sinergitas para pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama-sama menekan fatalitas kecelakaan secara maksimal
Penulis: Bambang Ismoyo