Lebaran 2021
Hanya dalam Dua Hari, Polda Metro Jaya Kandangkan 115 Mobil Travel Gelap yang Bawa Pemudik
Sebanyak 115 mobil travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta diamankan polisi, Kamis (29/4/2021).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Selama dua hari, yakni Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dan mengamankan sebanyak 115 mobil atau kendaraan travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta.
Penindakan dilakukan karena mereka melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019.
Di antaranya, kendaraan tidak memiliki izin rayek atau izin mengangkut penumpang atau beroperasi tidak sesuai izin trayek yang dimilikii.
Video: Angkut Pemudik, Polda Metro Jaya Amankan 115 Mobil Travel Gelap
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan terhadap kendaraan travel gelap ini bukan karena larangan mudik yang baru akan diterapkan mulai 6 sampai 17 Mei.
"Tapi ini adalah pelanggaran lalu lintas karena kendaraan tidak ada izin trayek dan izin mengangkut penumpang. Sehingga kepada pengemudinya kami lakukan tilang. Jadi diluar musim mudik Lebaran pun, travel-travel gelap ini akan kita tindak," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Penilangan katanya dengan pengenaan Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2019.
Baca juga: Antisipasi Pemudik Mulai 6 Mei Nanti, Tujuh Titik Perbatasan Kabupaten Bogor Ini Akan Dijaga 24 Jam
Baca juga: Bawa Surat Lengkap Pemudik Motor Ini Lolos Razia Pengetatan Pra Mudik di Pos Chek Point Tanjungpura
"Yakni mengemudikan ranmor umum tapi tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pengangkutan orang. Baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," papar Sambodo.
Sementara semua kendaraan kata Sambodo diamankan sebagai barang bukti di Mapolda Metro Jaya, sampai proses sidang tilang kepada mereka dilakukan.
"Kapan sidang tilangnya, dijadwalkan sehabis Lebaran. Jadi sehabis Lebaran, kendaraan baru bisa diambil," kata Sambodo.
Ia menjelaskan, ketika ditangkap dan diamankan kendaraan travel gelap ini hampir semuanya memang ada penumpangnya.
Baca juga: Ada 55 Mobil Travel Gelap Angkut Pemudik yang Diamankan Polda Metro Jaya
"Nah kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antara ke terminal. Sebagaimana temen temen lihat tadi pagi, sudah ada beberapa orang dengan menggunakan bus Polisi kami antar ke terminal Kampung Rambutan dan ada yang kami antar ke terminal Kalideres," katanya.
Menurut Sambodo dari 115 kendaraan travel gelap yang diamankan selama dua hari itu, sebanyak 64 adalah jenis minibus dan 51 adalah mobil penumpang perorangan.
"Mereka mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan ada juga yang mengantar sampai ke Lampung," kata Sambodo.
Penindakan kata Sambodo dilaksanakan pihaknya dengan cara hunting sistem.
Baca juga: Kakorlantas: Mobil Travel Gelap Bawa Pemudik akan Ditilang Atau Ditahan Sampai Setelah Lebaran