Travel Gelap

Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 55 Mobil Travel Gelap yang Angkut Pemudik

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah mobil travel gelap yang mengangkut pemudik dari beberapa daerah.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah mobil travel gelap yang mengangkut sejumlah pemudik dari beberapa titik pengetatan pemudik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah mobil travel gelap yang mengangkut pemudik dari beberapa daerah. 

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, mengatakan sampai saat ini ada 55 kendaraan travel gelap yang diamankan di Mapolda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, kurang lebih ada 55 kendaraan travel gelap yang diamankan di Polda Metro," kata Argo, Rabu (28/4/2021).

Selain itu, kata Argo, beberapa kendaraan lain juga diamankan di Satlantas wilayah yakni di Tangerang dan Depok.

Baca juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Bakal Bahas Kembali Penggunaan SIKM Selama Larangan Mudik

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Terminal Poris Plawad Tangerang Justru Ramai, Tarif Naik Sampai 200 Persen

"Di Tangerang dan Depok ada juga kendaraan travel gelap yang diamankan," ujar Argo.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan puluhan kendaraan travel gelap yang diamankan ini dipastikan tidak memiliki izin resmi dalam menyelenggarakan angkutan orang.

Karenanya kata Sambodo, meskipun penerapan larangan mudik baru diterapkan mulai 6 Mei mendatang, kendaraan travel gelap ini diamankan pihaknya, dan pengemudi dikenakan tilang.

"Ada puluhan mobil travel gelap yang sudah kami amannkan. Saat ini lagi dikumpulin dan didata jumlah pastinya. Nanti Jumat akan kita ekspos," kata Sambodo, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: LARANGAN Mudik Lebaran 2021, Wagub DKI Rencana Bertemu dengan Polda Metro Jaya Bahas SIKM

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Belum Ada Lonjakan Penumpang Pesawat di Seluruh Bandara Angkasa Pura II

Menurut Sambodo, walaupun aturan larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, apa yang dilakukan travel gelap ini jelas-jelas pelanggaran.

Karenanya pada masa pengetatan ini pun, pihak kepolisian turut mengawasi dan memantau aktivitas angkutan orang yang tidak berizin.

"Sanksinya ke pengemudi untuk memberikan efek jera kepada semuanya yang masih coba-coba untuk mudik," katanya.

Menurut Sambodo, puluhan kendaraan travel gelap yang diamankan ini dipastikan tidak memiliki izin resmi dalam menyelenggarakan angkutan orang.

Para sopir travel gelap kata Sambodo akan dijerat dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur bahwa tidak memiliki izin dalam menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek diancam dengan dengan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved