Lebaran 2021

LARANGAN Mudik Lebaran 2021, Wagub DKI Rencana Bertemu dengan Polda Metro Jaya Bahas SIKM

Pemprov DKI akan melakukan rapat teknis mengenai penggunaan SIKM bersama Polda Metro, terkait kebijakan yang akan diterapkan  dalam penggunaan SIKM.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Hertanto Soebijoto
ANTARA FOTO/FAUZAN via Kompas.com
Foto dok: Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, akan mengecek terkait pemberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) yang akan diberlakukan saat masa larangan mudik.

Bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat teknis mengenai penggunaan SIKM bersama Polda Metro, terkait kebijakan yang akan diterapkan  dalam penggunaan SIKM.

"Terkait sikm nanti kami akan cek ya kembali. Besok kami akan rapat dengan Polda Metro. Nanti kami cek kembali apa yang menjadi kebijakan," kata Ariza di Balai Kota.

Video: Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat dan Jamin Pendidikan Anak Kru KRI Nanggala-402

Sejauh ini dikatakan Ariza, bahwa SIKM masih akan tetap diberlakukan disaat masa larangan mudik, yaitu pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Namun jika SIKM akan dilakukan pergantian, maka Pemprov siap untuk melakukan diskusi.

"Kalau emang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain nanti kita akan diskusikan kembali dengan polda metro. Kami akan ketemu dengan Kapolda," ujarnya.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Dishub DKI Jakarta Masih Menunggu Keputusan Kemenhub RI Soal Penggunaan SIKM

Baca juga: Anies Baswedan Tunggu Arahan SIKM untuk Larangan Mudik dari Pemerintah Pusat agar Seragam

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mendengar kabar Pemprov DKI Jakarta batal memberlakukan SIKM saat masa larangan mudik Lebaran 2021.

"Malah kami dengar tidak jadi diberlakukan SIKM, tapi cek saja ke Pak Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan)," kata dia di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin.

Saat larangan mudik nanti, Sambodo mengatakan polisi mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 untuk mencegah warga yang mudik.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik, Wagub DKI Bakal Kaji SIKM Selama Musim Mudik Lebaran Tahun Ini

Berdasarkan surat itu, Sambodo melanjutkan, beberapa perjalanan non-mudik masih diizinkan lalu lalang. (JOS).

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved