Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Bakal Bahas Kembali Penggunaan SIKM Selama Larangan Mudik
Sejauh ini dikatakan Ariza, bahwa SIKM masih akan tetap diberlakukan disaat masa larangan mudik yaitu pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR --- Pengunaan surat izin keluar masuk (SIKM) di wilayah DKI Jakarta tetap diberlakukan selama kebijakan larangan mudik berlangsung.
Mengenai SIKM tersebut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan akan mengecek terkait pemberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) yang akan diberlakukan saat masa larangan mudik.
Bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat teknis mengenai penggunaan SIKM bersama Polda Metro, terkait kebijakan yang akan diterapkan dalam penggunaan SIKM.
“Terkait SIKM nanti kami akan cek ya kembali. Besok kami akan rapat dengan Polda Metro. Nanti kami cek kembali apa yang menjadi kebijakan,” kata Ariza di Balai Kota.
Sejauh ini dikatakan Ariza, bahwa SIKM masih akan tetap diberlakukan disaat masa larangan mudik yaitu pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Namun jika SIKM akan dilakukan pergantian, maka pihak Pemprov DKI Jakarta siap untuk melakukan diskusi.
“Kalau emang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain nanti kita akan diskusikan kembali dengan polda metro. Kami akan ketemu dengan Kapolda,” papar Riza.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mendengar kabar Pemprov DKI Jakarta batal memberlakukan SIKM saat masa larangan mudik Lebaran 2021.
“Malah kami dengar tidak jadi diberlakukan SIKM, tapi cek saja ke Pak Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan—Red),” kata Sambodo ditemui di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Saat larangan mudik nanti, Sambodo mengatakan pihaknya kepolisian Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 untuk mencegah warga yang mudik.
Berdasarkan surat itu, Sambodo melanjutkan, beberapa perjalanan non-mudik masih diizinkan lalu lalang.
Baca juga: Awasi Pemberian THR di 6.023 Perusahaan, Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan Hingga 20 Mei
Baca juga: Pulang Liburan dari Bogor 46 Warga Positif Covid, Kini RW 28 Bojong Nangka Dilockdown Dua Minggu
Baca juga: Ketua RT 5 Kampung Sawah PLN Kelurahan Harapan Jaya Sambut Suka Cita Dana Insentif Bakal Segera Cair