Berita Tangerang
Larangan Mudik Berlaku, Terminal Poris Plawad Tangerang Justru Ramai, Tarif Naik Sampai 200 Persen
Larangan Mudik Berlaku, Terminal Poris Plawad Tangerang Justru Ramai, Tarif Naik Sampai 200 Persen. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Suasana arus mudik mulai terlihat di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang pada Selasa (27/4/2021).
Sejumlah masyarakat mulai berbondong-bondong mendatangi terminal ini.
Bahkan beberapa loket PO bus juga tampak sibuk.
Mereka melayani para pemudik yang hendak ke kampung halamannya.
"Mulai ramai yang mau berangkat mudik," ujar Moko satu dari pegawai PO Bus saat dijumpai Warta Kota di Terminal Porid Plawad, Kota Tangerang pada Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland
Ia menjelaskan meski ramai, namun omset yang didapati menyusut tajam. Ini dikarenakan masih dibayangi kondisi pandemi Covid-19.
"Omset turun sampai 60 persen. Kemarin-kemarin kan sepi banget," ucapnya.
Dirinya berharap agar pemerintah memerhatikan nasib para pegawai PO Bus tersebut. Terlebih telah digaungkannya mengenai larangan mudik ini.
"Harga tiketnya naik 200 persen. Misalnya tujuan Tangerang - Malang yang biasanya Rp 200.000 kini jadi Rp 600.000. Tarif naik karena untuk biaya operasional lainnya," kata Moko.
Dokumen Perjalanan Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa PPKM Mikro
Sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Namun, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah harus memenuhi sejumlah aturan, termasuk membawa surat khusus.
Seperti diketahui, pemerintah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku.
Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa surat tertentu.
Tanpa surat tersebut, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.