Larangan Mudik

PT KAI Pastikan Tiket Tanggal 6 - 17 Mei 2021 Belum Dapat Dipesan karena Ada Larangan Mudik

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan jumlah penumpang keberangkatan perjalanan sampai dengan 1 Mei 2021 tidak ada penambahan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya belum dapat menginformasikan lebih lanjut secara detail operasional perjalanan KA di masa larangan mudik, sebab operasional KAJJ pada masa larangan mudik masih dalam pembahasan bersama. 

Meski begitu, lanjut Budi, persyaratan yang diharuskan kepada para penumpang untuk melakukan perjalanan harus sesuai dan juga lengkap.

"Kemudian untuk bus yang tidak ada stikernya, sebetulnya tidak boleh jalan nantinya. Cuma nanti kita akan diskusi lebih lanjut terkait hal ini," ujar Budi.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Baca juga: Kapolres Bogor Minta PO Bus Taati Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Posko Pengawasan Mudik Didirikan di Terminal Kalideres saat Ada Larangan Mudik Lebaran

Kepala BPTJ, Polana Pramesti, mengatakan, selama periode larangan mudi layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.

"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana.

Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.

"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.

Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.

Selain itu, Polana juga mengingatkan meski tidak ada larangan mobilitas di wilayah aglomerasi atau perkotaan, BPTJ mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermobilitas.

"Selain itu, jika memang harus melakukan mobilitas maka tetap patuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jadwal operasional pelayanan angkutan umum," ucap Polana.

Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Miliki SIKM untuk Melakukan Perjalanan Pada Periode Larangan Mudik.

Baca juga: Dirjen Pehubungan Darat Kemenhub Tetapkan Mobilitas Warga di Jabodetabek Bebas selama Larangan Mudik

Baca juga: Dishub DKI Kebut Susun SOP SIKM Jelang Larangan Mudik 2021

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

SE ini sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan. Dalam SE ini juga melarang warga untuk melakukan perjalan pada periode larangan Mudik Lebaran 2021 ini.

Meski begitu, dalam SE tersebut terdapat pengecualian pada beberapa sektor untuk tetap melakukan mobilitas yaitu distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak.

Dalam SE Satgas Covid-19 ini, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari wilayah satu ke wilayah lain.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved