Larangan Mudik

Dirjen Pehubungan Darat Kemenhub Tetapkan Mobilitas Warga di Jabodetabek Bebas selama Larangan Mudik

Pada periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, masyarakat masih diizinkan melakukan mobilitas menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi.

Editor: Valentino Verry
dephub.go.id
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat. Wilayah aglomerasi salah satunya adalah Jabodetabek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, masyarakat masih diizinkan melakukan mobilitas menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi di wilayah aglomerasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyebutkan untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat.

"Meski begitu, operasional layanan transportasi darat di kawasan perkotaan aglomerasi tetap dilakukan pembatasan jumlah layanan sarana," ucap Budi saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Dishub DKI Kebut Susun SOP SIKM Jelang Larangan Mudik 2021

Ia juga menyebutkan, wilayah yang mendapat pengecualian untuk transportasi melakukan mobilitas adalah di Jabodetabek, kemudian wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros.

"Selanjutnya untuk wilayah Medan, Binjai, Deli dan Karo juga masih diberikan izin untuk transportasi melakukan transportasi. Selanjutnya, wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Surabaya, Sidoarjo dan lamongan," kata Budi.

Kemudian untuk Bandung Raya juga mendapat pengecualian, dan Semarang, Kendal, Demak, Unggaran sert Purwodadi juga. Yogyakarta Raya dan Solo Raya juga dikecualikan dalam larangan mudik 2021.

"Meski masuk ke dalam daerah yang dikecualikan dalam larangan mudik, masyarakat tentunya diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Budi.

Baca juga: Berkaca Pada Tsunami Covid-19 India, Ridwan Kamil Serius Terapkan Larangan Mudik, Penyekatan 24 Jam

Kementerian Perhubungan melakukan survei yang melibatkan responden penduduk Indonesia lingkung wilayah nasional, untuk mengetahui potensi pergerakan masyarakat saat ada larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan, survei ini secara online dengan melakukan pesan singkat secara acak dengan metode tracking ke nomor yang terpilih.

"Dari hasil survei yang dilakukan, pada 15-17 April 2021 responden menjawab akan tetap mudik meski telah ada ketetapan larangan mudik dari pemerintah," ujar Umar.

Ia juga menjabarkan, alasan terbanyak para responden sebanyak 44,7 persen mengatakan tetap melakukan mudik karena keluarga menetap di kampung dan memilih untuk melakukan perjalanan.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Bandara yang Ditutup selama Periode Larangan Mudik

"Kemudian sebanyak 10 persen pemilih tetap mudik karena ingin mengunjungi orang tua atau sanak saudara di kampung halaman, dan sebanyak 10 persen mengatakan melakukan mudik karena jenuh dengan rutinitas Covid-19," ucap Umar.

Selain itu, Umar juga menjelaskan, dalam survei yang dilakukan Kemenhub juga ditemukan pilihan moda transportasi yang akan digunakan saat melakukan mudik.

"Sebanyak 34,5 persen akan menggunakan kendaraan pribadi, 18,8 persen menggunakan sepeda motor, 12,7 persen menggunakan bus, 10,91 persen menggunakan pesawat dan 9,09 persen menggunakan kereta api antar kota dan 7,2 persen menyewa travel," kata Umar.

Kemenhub juga mencatat daerah tujuan terbanyak masyarakat yang akan melakukan mudik terbanyak adalah Jawa Tengah dengan 38,5 persen, Jawa Barat 22,02 persen serta Jawa Timur 11,93 persen.

Baca juga: Ini Harapan Para Porter KAI Stasiun Senen Dua Kali Terdampak Larangan Mudik Lebaran

Pada survei yang dilakukan Kemenhub, para responden yang mengatakan potensi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik meski ada larangan mudik sebanyak 7 persen atau 17,2 juta orang. (Hari Darmawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved