Dishub DKI Kebut Susun SOP SIKM Jelang Larangan Mudik 2021
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih menyusun mekanisme surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik berlaku.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyusun mekanisme surat izin keluar masuk (SIKM) yang akan diterapkan saat larangan lebaran.
"Sekarang sedang kami siapkan mekanismenya yang akan dituangkan dalam Kepgub dan dipedomani oleh rekan-rekan di kelurahan dalan terbitkan SIKM," kata Syafrin Liputo, Kamis (29/4/2021).
Dikatakan Syafrin, tidak ada kendala dalam proses penerapan SIKM, pihaknya tengah menyiapkan bagaimana mekanisme pengajuan SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan mendesak.
Baca juga: Berkaca Pada Tsunami Covid-19 India, Ridwan Kamil Serius Terapkan Larangan Mudik, Penyekatan 24 Jam
"Kan ada 4 jenis untuk kepentingan mendesak yang diperbolehkan dalam masa larangan mudik. Pertama kedukaan, menjenguk orang sakit, antar orang hamil, dan atau proses persalinan. Jadi 4 jenis itu yang memerlukan SIKM di masa larangan mudik nanti," katanya.
Sejauh ini itu pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai penerapan SIKM, termasuk mengenai penyekatan saat pelarangan mudik lebaran.
"Koordinasi terus dilakukan. Jadi bagaimana penyekatan dilaksanakan tentu penyekatan yan pimpin rekan-rekan kepolisian," ucapnya.