Kamis, 9 April 2026

Lebaran 2021

Kemenhub Pastikan Tidak Ada Bandara yang Ditutup selama Periode Larangan Mudik

Selama periode larangan mudik ini Kemenhub harus memastikan konektivitas pengiriman kargo menggunakan pesawat berjalan lancar

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi: Kesibukan pesawat Citilink menangani angkutan kargo di Bandara Soekarno-Hatta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan menutup bandara dan rute penerbangan, selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya tidak akan menutup bandara dan rute penerbangan yang sudah ada.

"Kita tidak tutup bandara dan rute, tetapi melakukan pengurangan frekuensi penerbangan saat periode larangan mudik tersebut," ucap Novie dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Bagi-bagi THR 14,8 Triliun ke PNS, Sri Mulyani Ingin Dorong Konsumsi di Kelas Menengah

Baca juga: Cegah Masyarakat Mudik Lebih Awal, Ini Langkah yang Dilakukan Kemenhub

Menurut Novie, selama periode larangan mudik ini Kemenhub harus memastikan konektivitas pengiriman kargo menggunakan pesawat berjalan lancar.

Maka dari itu tidak ada penutupan bandara.

"Selain itu, bandara ini tidak akan ditutup agar tetap bisa melayani masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik atau yang memiliki kebutuhan khusus menggunakan angkutan udara," ujar Novie.

Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Nelayan di Cilincing Nekat Pulang Kampung Naik Perahu Sehari Semalam

Baca juga: Ini Harapan Para Porter KAI Stasiun Senen Dua Kali Terdampak Larangan Mudik Lebaran

Novi juga mengungkapkan, untuk mengoptimalisasikan pengiriman kargo oleh badan usaha angkutan udara maka Kemenhub mengizinkan perubahan konfigurasi pesawat penumpang.

"Kami mengizinkan adanya perubahan pesawat penumpang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin, khusus untuk angkutan medis, kesehatan, sanitasi dan pangan," ucap Novie.

Badan usaha angkutan udara yang melakukan penerbangan kargo dengan pesawat penumpang ini, lanjut Novie, tetapi wajib memiliki persetujuan terbang dari otoritas

Hari Darmawan

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved