Larangan Mudik

Kapolres Bogor Minta PO Bus Taati Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Hari Raya Idul Fitri 1442 H sudah semakin dekat. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Harun bersama Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Infantri Syukur Hermanto malakukan sosialisasi larangan mudik Lebaran kepada para pemilik dan pengurus PO bus yang ada di Kabupaten Bogor, Jumat (30/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Hari Raya Idul Fitri 1442 H sudah semakin dekat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga Indonesia pada 6-13 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.

Untuk menyosialisasikan larangan mudik ini, Polres Bogor melakukan silahturahmi dengan para pengurus PO bus se-Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat (30/4/2021).

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harun yang didampingi oleh Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Infantri Syukur Hermanto tersebut dihadiri para pemilik dan pengurus PO bus yang ada di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Posko Pengawasan Mudik Didirikan di Terminal Kalideres saat Ada Larangan Mudik Lebaran

Baca juga: Dirjen Pehubungan Darat Kemenhub Tetapkan Mobilitas Warga di Jabodetabek Bebas selama Larangan Mudik

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, larangan mudik ini sesuai dengan surat edaran Kepala Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021 dan Permenhub No.13 Tahun 2021.

“Dalam  situasi Pandemi Covid-19 ini, diharapkan seluruh pemilik bus dan pengurus buntuk dapat menaati anjuran pemerintah mengenai larang mudik tersebut dengan tidak melakukan pelayanan mudik,” kata Harun.

“Jangan sampai  kita mengalami apa yang terjadi di India, dimana kegiatan keagamaan menimbulkan kerumunan massa sehingga mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan akibat terpapar Covid-19,” ujarnya.

Dalam mendukung kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik, Polres Bogor akan melakukan operasi Ketupat Lodaya 2021.

“Kami Polres Bogor bekerja sama dengan Kodim 0621 Kabupaten Bogor dan Dishub Kabupaten Bogor pun akan melakukan penyekatan - penyekatan di beberapa titik untuk mencegah terjadinya mudik,” jelasnya.

Baca juga: Dishub DKI Kebut Susun SOP SIKM Jelang Larangan Mudik 2021

Baca juga: Berkaca Pada Tsunami Covid-19 India, Ridwan Kamil Serius Terapkan Larangan Mudik, Penyekatan 24 Jam

Polisi akan menyuruh putar balik, bahkan penindakan, bagi pengendara - pengendara yang nekat melakukan mudik.

Polisi bersama aparat gabungan juga akan melakukan pengawasan bagi seluruh masyarakat yang akan keluar masuk ke wilayah kabupaten Bogor. 

“Diharapkan dengan apa yang kita lakukan ini juga dapat didukung oleh seluruh masyarakat sebagai langkah menghentikan penularan Covid19 ini,” pungkas Harun.

Dalam Kegiatan silahturahmi  tersebut, dilakukan pembacaan deklarasi pemilik PO bus sesuai dengan surat edaran Satuan tugas Penangan Covid 19 untuk mendukung aturan pemerintah terkait larangan mudik.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Bandara yang Ditutup selama Periode Larangan Mudik

Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran, Nelayan di Cilincing Nekat Pulang Kampung Naik Perahu Sehari Semalam

Seluruh pemilik PO bus akan taat terhadap larangan mengangkut penumpang selama larangan mudik dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Para pemilik PO bus juga mendukung tugas kepolisian  dalam rangka menegakkan Penyekatan dalam rangka larangan mudik tahun 2021. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved