Larangan Mudik
PT KAI Pastikan Tiket Tanggal 6 - 17 Mei 2021 Belum Dapat Dipesan karena Ada Larangan Mudik
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan jumlah penumpang keberangkatan perjalanan sampai dengan 1 Mei 2021 tidak ada penambahan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
Penggunaan SIKM ini diatur untuk sejumlah elemen masyarakat, diantaranya:
- Pegawai instansi pemerintahan, pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan Polri harus melampirkan print out izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta, harus melampirkan print out izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan.
- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Berkaca Pada Tsunami Covid-19 India, Ridwan Kamil Serius Terapkan Larangan Mudik, Penyekatan 24 Jam
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Bandara yang Ditutup selama Periode Larangan Mudik
- Masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM ini sendiri berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota, kabupaten, provinsi dan negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.
Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.