Lebaran
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS 2021? Ada 8 Komponen Termasuk Calon PNS
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran THR
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Petunjuk pembayaran THR itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Dalam juknis yang ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara hanya dapat THR 85 persen atau tidak penuh.
Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021
"Kepada Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada menteri (keuangan)" mengutip tulisan juknis oleh Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, pihak Kemenkeu akan menjelaskan terkait beberapa komponen yang masuk dan tidak dalam pembayaran THR PNS di 2021.
"Tunggu pernyataan resmi yah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui pesan singkat kepada Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 45,4 triliun di 2021.
Baca juga: Wakil Menteri Tahun Ini Dapat THR 85 Persen, Ini Komponen yang Dibayarkan
Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun.
"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Adapun komponen yang diberikan dalam THR tahun 2021 diatur sebagai berikut:
1. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca juga: THR 2021 PNS/TNI/Polri dan Pensiunan akan Disalurkan PT Taspen Mulai 29-30 April Secara Bertahap
2. Kepada Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada Menteri
3. Kepada Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya
4. Kepada Hakim Ad hoc diberikan sebesar tunjangan Hakim Ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Kepada pimpinan dan anggota LNS, serta pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar tunjangan hari raya yang meliputi penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK