Lebaran
THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021
THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.
Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.
Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya yakni untuk tunjangan kinerja atau tukin.
Baca juga: Puluhan Santri di Sukawangi Bekasi Diduga Keracunan Lontong Sayur Usai Buka Puasa
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," mengutip tulisan juknis oleh Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, pihak Kemenkeu akan menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.
"Tunggu pernyataan resmi yah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui pesan singkat kepada Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 45,4 triliun di 2021.
Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun.
Baca juga: Klaster Perkantoran di Jakarta Meningkat, Ketua DPRD DKI Prasetio Ingatkan Warga Tak Euforia Vaksin
"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Adapun berikut komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021 adalah:
1. Tunjangan kinerja
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja