Lebaran

THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021 

THR PNS Tidak Dibayar Penuh, Komponen Tunjangan Kinerja Ditiadakan di 2021. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

istimewa Tribun Pekanbaru
Ilustrasi uang THR 

5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia 

Baca juga: Adegan Operasi Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta Dinilai Aneh, Ini Penyebabnya

6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir 

7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional 

8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi 

9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan 
Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional 

10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian 

11. Tunjangan pengamanan persandian 

12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan 

13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS 

Baca juga: Sidang John Kei di PN Jakarta Barat Berlanjut, Ahli Pidana Dihadirkan untuk Menggali Pasal Berlapis

14. Insentif khusus 

15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua 

16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan 

17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil 

18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan 

19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah 

Baca juga: Klaster Perkantoran di Jakarta Meningkat, Ketua DPRD DKI Prasetio Ingatkan Warga Tak Euforia Vaksin

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved