Lebaran

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS 2021? Ada 8 Komponen Termasuk Calon PNS

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran THR

istimewa
Ilustrasi - Petunjuk pembagian THR PNS 2021 berdasarkan aturan Kementerian Keuangan 

6. Kepada calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya 

7. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan 

8. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Alokasikan THR Sebesar Rp 45,4 Triliun

Kementerian Keuangan mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai Rp 45,4 triliun di 2021. 

Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun. 

"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis (22/4/2021). 

Sri Mulyani menjelaskan, alokasi THR yang besar sekali diyakini akan memberi dampak positif ke pertumbuhan ekonomi kuartal II. 

Baca juga: Sindiran Pedas Rizal Ramli Soal Utang Negara, Sebut Sri Mulyani SPG Bank Dunia: Ekonomi Makin Hancur

"THR ini akan dibayarkan pada H minus 10 nanti sampai dengan H minus 5 Lebaran. Biasanya ini bertahap," katanya. 

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan menyampaikan detilnya setelah Peraturan Pemerintah (PP) diteken Presiden Joko Widodo. 

"Kita umumkan sesudah PP-nya diselesaikan. Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kita paraf bersama untuk kemudian ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pihaknya memangkas anggaran perjalanan dinas dari kementerian dan lembaga sejak Januari hingga Maret 2021. 

Anggaran perjalanan dinas menurun tajam 35,6 persen menjadi Rp 3,1 triliun dari Rp 4,9 triliun di periode sama tahun sebelumnya. 

Baca juga: Utang Bengkak, Sri Mulyani Minta Arahan IMF, Rizal Ramli: Dasar SPG Bank Dunia, Ekonomi Makin Hancur

"Artinya, APBN kita sekarang banting setir. Semua sekarang diperuntukkan bagi masyarakat dan penanganan Covid-19 untuk pemulihan ekonomi," ujarnya. 

Menurut Sri Mulyani, kegiatan-kegiatan perjalanan dinas kementerian dan lembaga perjalanan yang mengalami penurunan sangat tajam ini adalah bentuk pemihakan nyata dari APBN. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved