Lebaran
THR 2021 PNS/TNI/Polri dan Pensiunan akan Disalurkan PT Taspen Mulai 29-30 April Secara Bertahap
Pencairan THR 2021 akan dimulai pada hari Kamis (29/4/2021) dilakukan secara bertahap. Dilanjutkan untuk pensiun pada 30 April
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabar gembira bagi PNS, pensiunan yang akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR PNS 2021.
Termasuk juga pengaturan gaji ke-13 untuk PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Dikutip Wartakotalive.com dari isi Surat Edaran dari PT Taspen, pencairan THR 2021 akan dimulai pada hari Kamis (29/4/2021) dilakukan secara bertahap.
Peraturan pemerintah RI nomor 63 tahun 2002 1 tanggal 28 April 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.
Perjanjian kerja sama (PKS) antara kas PT Taspen dengan mitra bayar tentang pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian melalui rekening bank.
Baca juga: Berikut Jadwal THR PNS dan Besarannya Berdasarkan Golongan serta Masa Kerja
Baca juga: Awasi Pemberian THR di 6.023 Perusahaan, Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan Hingga 20 Mei
1. Dapem THR terpisah dari Dapem Induk maupun Dapem Susulan
2. Penyaluran dana pembayaran THR kepada seluruh mitra bayar bank dan PT Pos Indonesia dilakukan pada tanggal 29 April dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mitra bayar yang ber PKS dengan kantor pusat Taspen dropping dana Dapem THR dilakukan oleh pusat Taspen ke pusat mitra bayar atau kantor cabang (KC) agar melakukan create voucher hubungan antara unit atas pilihan Dapem THR pada aplikasi ACB yaitu dengan menggunakan edisi terbaru dan tidak melakukan proyeksi cash flow.
- Mitra bayar bank daerah dan BPR selain BJB dan dan Banten, droping dana dilakukan oleh masing-masing KCU atau KC ke masing-masing Kancako.
KCU/KC agar melakukan revisi proyeksi cashflow pada H-1 sebelum dropping Dapem THR.
Selanjutnya KCU atau KC agar melakukan koordinasi dengan Bank BRI setempat sebagai kontrol account untuk mempercepat proses RTGS dan memerintahkan mitra bayar BPD dan BPR agar pemindahbukuan dari rekening penampungan ke rekening masing-masing penerima pensiun pada tanggal 30 April 2021 serta tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit atau utang kepada pihak ketiga.
Pelaksanaan pembayaran Dapem THR bagi penerima pensiun dilaksanakan mulai tanggl 30 April 2021 setelah dipindahbukukan buku rekening masing-masing penerima pensiun untuk mitra bayar bank dan mitra bayar pos.
Baca juga: Pencairan THR 2021, Berapa Besaran THR PNS dan TNI-Polri? Berikut Ini Daftar Lengkap Sesuai Golongan
Baca juga: POLITISI Demokrat Andi Arief Sebut Mahfud MD Kelompok Sumbu Pendek, KKB Papua Dilabeli Teroris
Seperti diketahui Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.
Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.