Gaji

Pencairan THR 2021, Berapa Besaran THR PNS dan TNI-Polri? Berikut Ini Daftar Lengkap Sesuai Golongan

Pemerintah akan merealisasikan tunjangan hari raya atau THR 2021, khususnya THR PNS dan TNI-Polri.

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi: Pemerintah akan realisasikan tunjangan hari raya atau THR 2021, khususnya THR PNS dan TNI-Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat pemerintah akan realisasikan tunjangan hari raya atau THR 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menerangkan jika pencairan THR 2021 bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran Idul Fitri 1442 H.

Diketahui berdasarkan hari kerja efektif, maka THR PNS dan TNI-Polri paling cepat cair Rabu (28/4/2021) hari ini.

Untuk berikan hak THR PNS dan TNI-Polri tersebut, pemerintah langsung menggelontorkan dana Rp 45,4 triliun.

Baca juga: CEK Segera THR PNS/Polri/TNI dan Pensiun Dikabarkan Cair Hari Rabu 28 April, Ini Besarannya

Baca juga: Awasi Pemberian THR di 6.023 Perusahaan, Disnaker Tangerang Buka Posko Pengaduan Hingga 20 Mei

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR

Adapun jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat tersebut mencapai Rp 30,6 triliun.

Sedangkan untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

Diketahui, THR 2021 untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Selain itu pembayaran THR tersebut dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS.

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.

Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.

Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved