Lebaran 2021
PO Primajasa Layani Operasional Perjalanan Sampai 5 Mei 2021, Simak Pengumumannya Berikut Ini
PO Primajasa akan beroperasi melayani keberangkatan penumpang hingga 5 Mei 2021 sebagai tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran 13 Satgas Covid-19.
Mereka melayani para pemudik yang hendak ke kampung halamannya.
"Mulai ramai yang mau berangkat mudik," ujar Moko satu dari pegawai PO Bus saat dijumpai Warta Kota di Terminal Porid Plawad, Kota Tangerang pada Selasa (27/4/2021).
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Ia menjelaskan meski ramai, namun omset yang didapati menyusut tajam. Ini dikarenakan masih dibayangi kondisi pandemi Covid-19.
"Omset turun sampai 60 persen. Kemarin-kemarin kan sepi banget," ucapnya.
Dirinya berharap agar pemerintah memerhatikan nasib para pegawai PO Bus tersebut. Terlebih telah digaungkannya mengenai larangan mudik ini.
"Harga tiketnya naik 200 persen. Misalnya tujuan Tangerang - Malang yang biasanya Rp 200.000 kini jadi Rp 600.000. Tarif naik karena untuk biaya operasional lainnya," kata Moko.
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Dokumen Perjalanan Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa PPKM Mikro
Sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, masyarakat diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Namun, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah harus memenuhi sejumlah aturan, termasuk membawa surat khusus.
Seperti diketahui, pemerintah memperketat aturan syarat perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berlaku.
Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa surat tertentu.
Tanpa surat tersebut, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.
Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland
Dikutip dari Kompas.com, Pengetatan aturan perjalanan ini karena pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, yakni 20 April-3 Mei 2021.
Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi, yaitu di Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan di 20 provinsi, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.