Selasa, 5 Mei 2026

Lebaran 2021

PO Primajasa Layani Operasional Perjalanan Sampai 5 Mei 2021, Simak Pengumumannya Berikut Ini

PO Primajasa akan beroperasi melayani keberangkatan penumpang hingga 5 Mei 2021 sebagai tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran 13 Satgas Covid-19.

Tayang:

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Dengan demikian, total ada 25 provinsi yang memberlakukan PPKM mikro jilid 6.

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM mikro.

Salah satu aturan yang baru diberlakukan ialah persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah.

Masyarakat yang berada di wilayah PPKM mikro dan hendak bepergian diwajibkan memiliki dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.

Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.

"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan dokumen administrasi perjalanan untuk memenuhi aturan yang baru? Apa konsekuensinya jika tak membawa dokumen tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Cara dapatkan dokumen administrasi perjalanan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen administrasi perjalanan wajib dimiliki individu yang hendak bepergian antarkabupaten/kota atau provinsi.

Dokumen tersebut telah disiapkan oleh jajaran pemerintah daerah (pemda) hingga ke tingkat desa.

"Ini kan arahan kepada pemda. Pemda menyiapkan rancangan dokumen perjalanan sesuai jenis perjalanan yang diizinkan berdasarkan kriteria. Misalkan orang sakit, melahirkan," kata Syafrizal saat dikonfirmasi pada Selasa (20/4/2021).

Masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen ini dapat mendatangi kantor kelurahan tempat mereka tinggal.

Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.

Jika orang yang mengajukan permohonan dinilai memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan.

"Dengan alasan yang dibenarkan," ucap Syafrizal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved