Sidang John Kei

Ini Alasan Kuasa Hukum John Kei Datangkan Ahli Pidana dari Unhas dan Unkris

Isti Novianti, Kuasa hukum John Kei, mengungkapkan alasan mendatangkan ahli pidana dalam persidangan kasus pembunuhan terdakwa John Kei.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti saat rehat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (29/4/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -- Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti mengungkapkan alasan mendatangkan ahli pidana dalam persidangan kasus pembunuhan dan penganiayaan terdakwa John Kei.

Ahli pidana yang didatangkan ialah Prof Wati dosen dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Krisnadwipayana.

Isti mengatakan bahwa ahli pidana yang didatangkan bertujuan untuk menggali apakah pasal berlapis yang ditujukan kepada John Kei sudah layak atau belum.

Video: Aksi Pemalakan dengan Senjata Tajam di Kembangan Selatan, Jakarta Barat

"Kami kan tidak bisa menilai layak atau tidak. Tetapi paling tidak pendapat ahli bisa membantu jelaskan benar atau tidaknya dakwaan jaksa," ujar Isti saat rehat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (29/4/2021).

Adapun pasal-pasal yang dikulik dalam kasus tersebut ialah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.

Kuasa hukum John Kei sendiri sepakat bahwa seluruh pasal yang didakwakan kepada John Kei tidak tepat.

Baca juga: John Kei Minta Polisi Kembalikan Belatinya yang Disita, Benda Itu Warisan dari Leluhur

Baca juga: Berikut Pengakuan John Kei CS, Dianiaya Sampai Jari Manis dan Kelingking Bengkok Saat Dibekuk Polisi

Mereka meyakini bahwa John Kei tidak bersalah atas terbunuhnya Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Jadi kami minta pendapat itu ke ahli apakah layak pasal-pasal didakwakan ke klien kami," bebernya.

Usai pemeriksaan ahli, agenda selanjutnya ialah pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa.

John Kei sendiri didakwa pasal berlapis atas matinya rekan Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin, di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2021).

Baca juga: Detik-detik John Kei Ditangkap Polisi Terungkap saat Sidang, Tengah di Kamar dan Tidak Melawan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa  John Kei, dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Alat Bukti JPU Kurang, Kuasa Hukum Yakin John Kei Tidak Bersalah dan Tak Bisa Dipaksakan Dipidana

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved