Sidang John Kei
Ini Alasan Kuasa Hukum John Kei Datangkan Ahli Pidana dari Unhas dan Unkris
Isti Novianti, Kuasa hukum John Kei, mengungkapkan alasan mendatangkan ahli pidana dalam persidangan kasus pembunuhan terdakwa John Kei.
Penulis: Desy Selviany |
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.
John Kei Minta Polisi Kembalikan Belati warisan leluhur yang Disita
Sebelumnya John Kei meminta pihak berwenang mengembalikan belati kecil yang disita dari sebuah tas miliknya.
Belati tersebut merupakan warisan leluhur atau nenek moyangnya.
Hal itu disampaikan Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei, disela persidangan John Kei CS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin John Kei Tidak Terlibat Rencana Pembunuhan Berencana
Dalam sidang itu, lima polisi yang menangkap John Kei CS didatangkan sebagai saksi di pengadilan.
Mereka mengakui mengambil barang bukti senjata tajam yang berada di rumah John Kei di Jalan Tytyan Indah, Bekasi, Jawa Barat.
Di tengah kesaksian itu, salah satu kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto bertanya kepada saksi.
"Apakah saksi sempat mengambil belati kecil di tas terdakwa. Kalau iya kami meminta agar dikembalikan karena itu bukan senjata namun barang warisan nenek moyangnya," tanyanya.
Usai persidangan, Anton menjelaskan tentang arti penting belati itu bagi John Kei.
Baca juga: Alat Bukti JPU Kurang, Kuasa Hukum Yakin John Kei Tidak Bersalah dan Tak Bisa Dipaksakan Dipidana
Baca juga: PRESIDEN AS Joe Biden Tuding Presiden Rusia Vladimir Putin Pembunuh Tak Berjiwa, Akan Terima Balasan
"Barang itu didapat Bung John dari sesepuhnya. Ia selalu menaruh barang itu di tas kecil miliknya," ujar Anton dikonfirmasi pewarta usai sidang.
Usai penangkapan itu, John Kei mengaku kehilangan barang tersebut.
Anton meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pengembalian belati kecil tersebut.
Baca juga: Detik-detik John Kei Ditangkap Polisi Terungkap saat Sidang, Tengah di Kamar dan Tidak Melawan